Kasus Meme Presiden, Ahmad Sahroni Minta Mahasiswa Tetap Kritis tapi Santun Usai Penahanan Mahasiswi ITB Ditangguhkan

Sahroni juga menyoroti pentingnya batasan dalam menyampaikan kritik. Ia menilai unggahan SSS telah melewati batas etika dalam berpendapat.

Kasus Meme Presiden, Ahmad Sahroni Minta Mahasiswa Tetap Kritis tapi Santun Usai Penahanan Mahasiswi ITB Ditangguhkan
Ahmad Sahroni Minta Mahasiswa Tetap Kritis tapi Santun Usai Penahanan Mahasiswi ITB Ditangguhkan

INILAHKORAN - Penangguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat sambutan positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tetap mengedepankan pendekatan restoratif.

Sebelumnya, SSS ditangkap karena mengunggah meme bernuansa satir yang dianggap tak senonoh, menampilkan gambar Presiden terpilih Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Aksinya tersebut menuai kontroversi di media sosial dan berujung proses hukum oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Meski menyambut baik keputusan penangguhan penahanan, Sahroni juga menyoroti pentingnya batasan dalam menyampaikan kritik. Ia menilai unggahan SSS telah melewati batas etika dalam berpendapat.

"Mahasiswa tetap punya hak untuk menyampaikan kritik. Namun, harus dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab. Jangan sampai kritik justru menjadi serangan yang membuat tidak nyaman," ujar Sahroni dalam pernyataan tertulis, Selasa 13 Mei 2025.

Ia pun menegaskan kembali pentingnya menjaga etika di ruang digital, terlebih bagi generasi muda yang aktif menyuarakan opini di media sosial.

"Ini pelajaran penting. Ke depan, kita ingin kritik tetap hadir di tengah demokrasi, tapi juga menjunjung tinggi adab. Mari gunakan ruang digital secara bijak," tambahnya.

Pihak kepolisian sendiri menyebut penangguhan penahanan dilakukan setelah adanya permohonan resmi dari penasihat hukum dan orang tua tersangka.

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam melihat aspek kemanusiaan dan itikad baik tersangka.

Kasus ini memicu diskusi luas di tengah publik soal batasan kebebasan berekspresi, khususnya di kalangan mahasiswa. Banyak pihak berharap agar pendekatan hukum yang lebih humanis dapat menjadi preseden untuk penanganan kasus serupa ke depan, tanpa mengabaikan nilai-nilai demokrasi dan etika.


Editor : Firda Rachmawati