Kebelet Hasrat, Duda Ini Perkosa Remaja Putri di Bawah Umur di Kebun Sawit Cigudeg
Kebelet menyalurkan hasrat seksualnya, seorang dua berusia 38 tahun, tega perkosa remaja putri di bawah umur di Cigudeg. Dia kini berurusan dengan Polres Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cigudeg – Kebelet menyalurkan hasrat seksualnya, seorang dua berusia 38 tahun, tega perkosa remaja putri di bawah umur di Cigudeg. Dia kini berurusan dengan Polres Bogor.
Duda yang tega perkosa remaja putri di bawah umur di Cigudeg tersebut berinisial M alias D. Dia langsung diamankan Satreskrim Polres Bogor di rumahnya setelah polisi menerima laporan keluarga korban.
Selain mengamankan duda M alias D, polisi juga menyita barang bukti atas ulahnya perkosa remaja putri di bawah umur di Cigudeg itu. Barang bukti itu antara lain pakaian korban.
Pelaku M alias D melakukan aksi bejatnya di kebun sawit dekat Situ Cigudeg, Kecamatan Cigudeg pada Jumat dini hari pukul 01.00 WIB, pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu.
“Kami telah mengamankan pelaku pencabulan atau persetubuhan paksa berinisial M alias D. Status perkawinan pelaku adalah duda,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Kamis, 12 Oktober 2022.
Kepada tersangka M alias D, kepolisian mengenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan.
“Pelaku M alias D terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” jelas Iman Imanudin.
Dia menambahkan, M alias D baru kali ini melakukan aksi kriminal. Kini dia berada dalam rumah tahanan kepolisian. (reza zurifwan)
Editor : Zulfirman

