Kebelet Hasrat, Duda Ini Perkosa Remaja Putri di Bawah Umur di Kebun Sawit Cigudeg

Kebelet menyalurkan hasrat seksualnya, seorang dua berusia 38 tahun, tega perkosa remaja putri di bawah umur di Cigudeg. Dia kini berurusan dengan Polres Bogor.

Kebelet Hasrat, Duda Ini Perkosa Remaja Putri di Bawah Umur di Kebun Sawit Cigudeg
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menjelaskan kasus tersangka duda M alias D yang diduga perkosa remaja putri di bawah umur di Cigudeg, Bogor.

INILAHKORAN, Cigudeg – Kebelet menyalurkan hasrat seksualnya, seorang dua berusia 38 tahun, tega perkosa remaja putri di bawah umur di Cigudeg. Dia kini berurusan dengan Polres Bogor.

Duda yang tega perkosa remaja putri di bawah umur di Cigudeg tersebut berinisial M alias D. Dia langsung diamankan Satreskrim Polres Bogor di rumahnya setelah polisi menerima laporan keluarga korban.

Selain mengamankan duda M alias D, polisi juga menyita barang bukti atas ulahnya perkosa remaja putri di bawah umur di Cigudeg itu. Barang bukti itu antara lain pakaian korban.

Baca Juga : Bejat...Pria Pamijahan Ini Ikat Mawar dengan Tali Pramuka, Bekap Mulutnya, Lalu Perkosa

Pelaku M alias D melakukan aksi bejatnya di kebun sawit dekat Situ Cigudeg, Kecamatan Cigudeg pada Jumat dini hari pukul 01.00 WIB, pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu.

“Kami telah mengamankan pelaku pencabulan atau persetubuhan paksa berinisial M alias D. Status perkawinan pelaku adalah duda,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Kamis, 12 Oktober 2022.

Kepada tersangka M alias D, kepolisian mengenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan.

Baca Juga : Menganiaya Mantan Istrinya di Sukaraja Bogor, Pria Ini Ditangkap di Palembang

“Pelaku M alias D terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” jelas Iman Imanudin.

Halaman :


Editor : Zulfirman