Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat dalam Kasus Korupsi Program MBG
Kejagung umumkan ada tersangka keempat dalam kasus korupsi program MBG.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Awal bulan Juni ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiga tersangka tersebut yaitu mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN), mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Kejagung kini menetapkan tersangka keempat dalam kasus korupsi MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
"Pada Sabtu, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari swasta," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Inisial AYS ini merujuk pada Asep Yusuf Somantri, merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
Posisi tersangka AYS selaku swasta diminta oleh tersangka Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan Program MBG.
Sony Sonjaya diduga memberi akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikatur mitra MBG guna mengetahui titik dapur yang kosong.
Nantinya AYS mengatur proses pendaftaran calon SPPG sehingga sejumlah pendaftaran yang telah disetujui kemudian dibatalkan.
"Dan saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup," terang Syarief.
Tersangka AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG.***
Editor : Irma Nurfajri


