Kejar Zero Nett Emission, Pemprov Jabar Bertahap Bakal Kurangi Kendaraan Berbahan Bakar Fosil di Kantor Pemerintah

Guna mengejar zero nett emission 2060, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara bertahap bakal mengurangi kendaraan berbahan bakar fosil masuk di lingkungan kantor pemerintah.

Kejar Zero Nett Emission, Pemprov Jabar Bertahap Bakal Kurangi Kendaraan Berbahan Bakar Fosil di Kantor Pemerintah

INILAHKORAN, Bandung - Guna mengejar Zero Nett emission 2060, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara bertahap bakal mengurangi kendaraan berbahan bakar fosil masuk di lingkungan kantor pemerintah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar Herman Suryatman mengatakan, Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin dalam rapat pimpinan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat 16 Agustus 2024, kembali menekankan bagaimana zero nett emission dapat diakselerasi secara maksimal.

Kebijakan Friday Car Free di Gedung Sate kata Herman, bertahap akan merambah ke kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Dimana selanjutnya, penerapannya kata dia akan dilakukan setiap hari di lingkungan instansi Pemprov Jabar.

"Jadi karyawan (ASN) bisa menggunakan sepeda atau kendaraan listrik. Yang jelas zero emission," ujar Sekda Herman usai Rapat Paripurna di DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat.

Tidak hanya itu, Pemprov Jabar lanjut Sekda Herman juga akan mengajak pemerintah kabupaten/kota, untuk mulai mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil.

"Puncaknya, kita akan edukasi terus ke masyarakat agar kebijakan zero emission bisa akseleratif di Jawa Barat," ucapnya.


Sehingga kata Sekda Herman, transportasi publik dapat lebih diminati oleh masyarakat. Khususnya di Bandung Raya, yang kini tengah bergegas membangun transportasi publik seperti BRT dan LRT.

"Mudah-mudahan ke depan transportasi publik lebih digandrungi," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengamat kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono menyarankan Pemerintah Provinsi Jabar membuat Peraturan Gubernur (Pergub), untuk menjamin kesinambungan dari kebijakan Friday Car Free.

Ketua jurusan administrasi publik Unpar ini menilai, Pergub dapat diterbitkan untuk memperjelas dan mengikat dari regulasi tersebut.

"Dengan demikian, praktiknya bisa di ekspansi, tidak hanya terbatas di kawasan Gedung Sate tetapi juga di kawasan-kawasan gedung perkantoran Pemprov Jabar," ujar Kristian.

Kristian pun mengusulkan agar aturannya tidak hanya mengatur pembatasan kendaraan bermotor beremisi karbon, tetapi juga mengatur carbon control bagi institusi Pemprov Jabar secara lebih komprehensif.

"Misalnya mengatur insentif bagi ASN yang menggunakan transportasi beremisi non carbon dan lain sebagainya," ucapnya.

Pihaknya pun mendukung jika nantinya dibuatkan sanksi terukur, dalam aturannya bagi ASN yang melanggar aturan. 

"Tetapi berbicara sanksi juga harus diimbangi dengan insentif agar bisa mendorong peningkatan policy compliance-nya. Dengan demikian, kita berharap ada keseriusan untuk mengelola regulasi-regulasi carbon control ini," tandasnya.***


Editor : Bsafaat