Kejari Kabupaten Bogor Tancap Gas Penyidikan Dugaan Korupsi RSUD Parung
Kepala Kejari Kabupaten Bogor Denny Achmad sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi RSUD Parung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepala Kejari Kabupaten Bogor Denny Achmad sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi RSUD Parung.
Selain itu, Denny juga membentuk Tim Penyidik yang baru di bawah kepemimpinan Kepala Seksi Pidana Khusus Andri Zulfikar.
"Saya sudah terbitkan Sprindik baru dan Tim Penyidik baru untuk perkara dugaan korupsi RSUD Parung. Pokoknya kita gas," tegas Denny kepada wartawan, Jumat 6 Maret 2026.
Denny mengaku akan merinci kerugian negara dampak korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Parung yang pembiayaannya bersumber dari bantuan keuangan Pemprov Jabar itu.
"Kami akan melihat kerugian negaranya apakah di pemilihan penyedia jasa, tahapan atau pelaksanaan pembangun, maupun lainnya. Kejari Kabupaten Bogor akan merinci kerugian dan siapa yang harus bertanggungjawab," tukasnya.
Editor : Doni Ramdhani


