Kejari Perpanjang Penahanan Doni Salmanan
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, perpanjangan masa penahan Doni Salmanan, tersangka kasus Quotex. Sehingga Doni belum sidang
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, perpanjangan masa penahan Doni Salmanan, tersangka kasus Quotex. Dengan begitu, Doni belum dapat menjalani sidang.
"Penahanan diperpanjang 20 hari ke depan," ucap Kepala Kejari Bale Bandung Sugeng Sumarno melalui Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto, Sabtu (23/7/2022).
Andrie menuturkan perpanjangan penahanan terhadap Doni Salmanan ini dilakukan lantaran tim JPU masih mempersiapkan berkas dakwaan.
Baca Juga: bank bjb Dorong UMKM Go Global via Digitalisasi, Pembiayaan dan Pemberdayaan
"Masih diperpanjang, tim lagi menyempurnakan dakwaan karena ada TTPU-nya kan," tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya memastikan dalam waktu dekat tim JPU merampungkan berkas dakwaan. Sehingga, perkara itu masuk ke persidangan.
"Insya Allah dalam waktu dekat dilimpahkan," kata dia. (caesar yudistira)***
Editor : inilahkoran


