Kejari Setor Rp 1,4 Miliar ke Kas Daerah Kabupaten Bogor, Hasil Pengembalikan Kerugian Negara Koruptor Sumardi

Penasehat hukum terpidana Sumardi yaitu Dinalara Butar-butar dan istri serta anak Smardi menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kejari Setor Rp 1,4 Miliar ke Kas Daerah Kabupaten Bogor, Hasil Pengembalikan Kerugian Negara Koruptor Sumardi

INILAHKORAN, Bogor-Penasehat hukum terpidana Sumardi yaitu Dinalara Butar-butar dan istri serta anak Smardi menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Uang milyaran itu, selanjutnya dimasukkan ke tas uang berwarna biru, untuk diserahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, untuk disetorkan ke rekening kas daerah Pemkab Bogor.

"Harapan saya kedepan tidak terulang tindak pidana korupsi (Tipikor), dengan dikembalikan hak negara ini, maka permasalahan hukumnya sudah tuntas atau inkracht," ujar Dinalara Butar-Butar kepada wartawan, Kamis, 4 April 2024.

Dinalara Butar-Butar sebelumnya mengajak terpidana Sumardi untuk mentaati hukum, semua upaya hukum atau banding hingga Kasasi sudah dilakukan olehnya demi meringankan hukuman Sumardi.

"Dengan membayaf kerugian negara, maka aset terpidana Sumardi berupa mobil, motor, rumah, lahan dan uang ratusan juta kami harap segera dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," tuturnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas mengaku lega terpidana Sumardi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.

"Awalnya dalam tuntutan kami memita terpidana Sumardi divonis kurungan penjara 10 tahun dan pengembalian kerugian negara, namun Mahkamah Agung meringankan hukuman terpidana menjadi 6 tahun kurungan penjara dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar," kata Ate Quesyini Iliyas.

Ate Quesyini Iliyas melanjutkan bahwa aset terpidana Sumardi dalam waktu dekat atau pasca Hari Raya Idhul Fitri akan dikembalikan ke keluarga dan penasehat hukumnya.

"Hari kerja tinggal besok, kemungkinan aset Sumardi yang sebelumnya kami sita akan dikembalikan keluarga dan penasehat hukumnya terpidana Sumardi," lanjutnya.

Terpidana Sumardi terbukti melakukan Tipikor dana bantuan bencana alam atau belanja tidak terduga (BTT) Tahun Anggaran 2017. Ia dijerat Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tipikor. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti