Kejari Setor Rp 1,4 Miliar ke Kas Daerah Kabupaten Bogor, Hasil Pengembalikan Kerugian Negara Koruptor Sumardi

Penasehat hukum terpidana Sumardi yaitu Dinalara Butar-butar dan istri serta anak Smardi menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kejari Setor Rp 1,4 Miliar ke Kas Daerah Kabupaten Bogor, Hasil Pengembalikan Kerugian Negara Koruptor Sumardi

INILAHKORAN, Bogor-Penasehat hukum terpidana Sumardi yaitu Dinalara Butar-butar dan istri serta anak Smardi menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Uang milyaran itu, selanjutnya dimasukkan ke tas uang berwarna biru, untuk diserahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, untuk disetorkan ke rekening kas daerah Pemkab Bogor.

"Harapan saya kedepan tidak terulang tindak pidana korupsi (Tipikor), dengan dikembalikan hak negara ini, maka permasalahan hukumnya sudah tuntas atau inkracht," ujar Dinalara Butar-Butar kepada wartawan, Kamis, 4 April 2024.

Baca Juga : Ini Penyebab Longsor Di Tol Bocimi

Dinalara Butar-Butar sebelumnya mengajak terpidana Sumardi untuk mentaati hukum, semua upaya hukum atau banding hingga Kasasi sudah dilakukan olehnya demi meringankan hukuman Sumardi.

"Dengan membayaf kerugian negara, maka aset terpidana Sumardi berupa mobil, motor, rumah, lahan dan uang ratusan juta kami harap segera dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," tuturnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas mengaku lega terpidana Sumardi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.

Baca Juga : Sengkarut 100 Hektare Lahan Ploting Pemkab Bogor Diselesaikan Dengan Cara Ini

"Awalnya dalam tuntutan kami memita terpidana Sumardi divonis kurungan penjara 10 tahun dan pengembalian kerugian negara, namun Mahkamah Agung meringankan hukuman terpidana menjadi 6 tahun kurungan penjara dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar," kata Ate Quesyini Iliyas.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti