Kejati Jabar Terima Ganti Rugi Negara Dari Terdakwa Korupsi Indonesia Pintar

Kejati Jabar menerima uang pengembalian dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan program dana bantuan Indonesia Pintar di kampus Universitas Mitra Karya (Umika) atas nama H Suroyo. 

Kejati Jabar Terima Ganti Rugi Negara Dari Terdakwa Korupsi Indonesia Pintar
Adapun pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan di Kantor Kejati Jabar dan diterima Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto dengan total pengembalian senilai Rp7 miliar. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Kejati Jabar menerima uang pengembalian dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan program dana bantuan Indonesia Pintar di kampus Universitas Mitra Karya (Umika) atas nama H Suroyo. 

Adapun pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan di Kantor Kejati Jabar dan diterima Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto dengan total pengembalian senilai Rp7 miliar.

"Uang itu kami akan diperhitungkan yang akan menjadi uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ujarnya di Kejati Jabar, Jumat 1 November 2024.

H Suroyo ini sebagai rektor UMIKA periode 2019-2021 menjadi terdakwa bersama dengan terdakwa H Sri Hari Jogya (rektor UMIKA 2021). Keduanya didakwa JPU, Arnold Siahaan telah melakukan pemotongan dana program Indonesia pintar kuliah yang diperuntukan biaya hidup mahasiswa sebesar Rp4,2 juta per mahasiswa.

"Dana itu seharusnya diterima langsung oleh mahasiswa UMIKA untuk biaya hidup, namun oleh para terdalwa dipotong secara langsung untuk biaya UKT dan keperluan pribadi. Akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh terdakwa 1 dan terdakwa 2 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13,4 miliar," kata Arnold dalam persidangan Oktober lalu.

JPU menjerat dua terdakwa dengan Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor dan Subsidair pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa Hukum Suroyo, Bobby Herlambang mengakui memang hari ini ada pengembalian pemulihan kerugian negara 100 persen berdasarkan kurun waktu kliennya menjadi rektor.

Tetapi, dia menyayangkan bahwa harta benda milik kliennya berupa tanah yang sudah diserahkan sejak dua atau tiga bulan lalu yang sudah diperhitungkan oleh apraisal KJPP itu diabaikan.

"Saya enggak mengerti alasannya apa. Artinya, dengan uang yang sudah dikembalikan tadi senilai Rp 7 miliar dan nilai tanah yang sudah diperhitungkan oleh appraisal, kami merasa kami sudah mengembalikan kerugian negara 100 persen. Kami pun mengerti ada hal-hal yang meringankan terkait hukuman. Tapi, yang kami kurang mengerti dengan logika hukum yang ada, mengapa harta benda yang sudah diserahkan tapi diabaikan, itu saja," ujarnya.

Bobby menegaskan, dia membantu negara untuk memberikan kerugian negara, dan diakui adanya kesalahan administrasi terkait beasiswa IP oleh kliennya yang beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Tapi, ada hal-hal yang mereka kurang pahami secara hukum. 


Editor : Doni Ramdhani