Kisruh SPMB 2026 Copot Kepala Tikomdik Jabar, Pengamat Desak Reformasi Tata Kelola
Pencopotan Kepala UPTD Tikomdik Disdik Jabar Suhendar menyusul kisruh pelaksanaan SPMB 2026 dinilai sebagai langkah cepat meredam krisis kepercayaan publik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pencopotan Kepala UPTD Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik) Dinas Pendidikan Jabar Suhendar menyusul kisruh pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dinilai sebagai langkah cepat untuk meredam krisis kepercayaan publik.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kristian Widya Wicaksono menilai, pencopotan kepala Tikomdik memang dapat dibenarkan secara manajerial karena unit tersebut memegang peran teknis penting dalam operasional layanan pendidikan berbasis digital.
"Saya memandang, pencopotan Kepala UPTD Tikomdik itu sebagai langkah korektif yang cepat dan sah secara manajerial, karena unit ini memegang fungsi teknis operasional dalam layanan pendidikan, sementara SPMB Jawa Barat 2026 dijalankan secara daring dan oleh pemerintah daerah sendiri dinyatakan harus berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel," kata Kristian saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, gangguan sistem yang memicu keluhan luas dari masyarakat saat pendaftaran SPMB menjadi persoalan serius yang menuntut respons cepat dari pemerintah daerah.
Meski demikian, Kristian mengingatkan bahwa pencopotan pejabat tidak serta-merta menyelesaikan akar persoalan. Ia menilai, masalah yang muncul dalam pelaksanaan SPMB harus dibaca sebagai kegagalan tata kelola sistem, bukan hanya kesalahan individu.
"Namun, langkah itu tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menegaskan bahwa pelayanan publik harus memperkuat kepercayaan masyarakat, meningkatkan kualitas layanan, dan melindungi warga dari penyalahgunaan wewenang," tegasnya.
Kristian menyoroti fakta bahwa Pemprov Jabar sampai harus mengalihkan sementara pengelolaan sistem ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta menunjuk pelaksana harian baru. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, dibanding sekadar kinerja satu pejabat.
"Karena itu, akar masalahnya harus dibaca sebagai masalah tata kelola, bukan semata-mata masalah kompetensi pribadi pejabat. Dari fakta bahwa pemerintah daerah sampai harus mengalihkan pengelolaan sementara ke Diskominfo dan menunjuk pelaksana harian baru, terlihat ada kelemahan pada koordinasi, kesiapan sistem, dan rantai tanggung jawab yang perlu dibenahi secara menyeluruh," katanya.
Pandangan itu sekaligus menjadi peringatan, agar polemik SPMB 2026 tidak berhenti pada pencarian pihak yang harus disalahkan atau dikambinghitamkan. Sebaliknya, pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan infrastruktur digital dan tata kelola layanan pendidikan.
"Karena itu, saya menilai keputusan ini bersifat sementara dan harus ditindaklanjuti dengan pembenahan yang lebih dalam," ujarnya.
Kristian menekankan, ke depan sistem penerimaan murid baru harus dibangun dengan fondasi yang lebih kuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Pengujian sistem sebelum pelaksanaan, integrasi data yang baik, serta layanan pengaduan yang responsif menjadi bagian penting yang harus dibenahi.
"Pemerintah perlu membangun sistem penerimaan murid baru yang lebih transparan, adil, dan akuntabel melalui kendali teknis yang jelas, pengujian sistem sebelum dibuka, integrasi data yang kuat, kanal pengaduan yang cepat, serta informasi publik yang terintegrasi, dapat diandalkan, dan mudah diakses," tuturnya.
Dia menegaskan, keberhasilan pemerintah menangani persoalan SPMB tidak diukur dari seberapa keras sanksi dijatuhkan kepada pejabat yang dicopot, melainkan dari kemampuan menghadirkan layanan yang lebih baik bagi masyarakat.
"Dalam konteks pelayanan publik, ukuran keberhasilan bukan terletak pada seberapa keras sanksi dijatuhkan, melainkan pada perbaikan berkelanjutan yang memastikan bahwa masyarakat benar-benar memperoleh layanan yang lancar, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

