Knalpot Bising jadi Salah Satu Target Penindakan Operasi Zebra Lodaya 2024 di Wilayah Hukum Polres Cimahi
Penggunaan knalpot brong yang masih marak terjadi menjadi salah satu target penindakan dalam Operasi Zebra Lodaya 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 14-27 Oktober 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Penggunaan knalpot bising yang masih marak terjadi menjadi salah satu target penindakan dalam Operasi Zebra Lodaya 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 14-27 Oktober 2024.
Operasi Zebra Lodaya 2024 ini dilaksanakan secara serentak se-Indonesia, termasuk di Jawa Barat. Operasi ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai persiapan pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
"Kami sampaikan seluruh jajaran kepolisian yang ada di seluruh Indonesia, serentak melaksanakan operasi zebra, khususnya di Jawa Barat," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin 14 Oktober 2024.
Tak cuma itu, sambung Tri, penggunaan knalpot brong bakal menjadi salah satu target sasaran dalam Operasi Zebra Lodaya 2024.
"Kami tekankan bagi kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar akan ditindak," tegasnya.
Kendati demikian, apabila surat-suratnya sudah lengkap, pihaknya bakal meminta yang bersangkutan untuk mencopot knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot yang sesuai standar.
"Saat ini, kami sudah menyita lebih dari 500 knalpot brong," jelasnya.
Tri menjelaskan, semua knalpot yang pihaknya sita bakal dikumpulkan untuk selanjutnya dimusnahkan.
Meski begitu, masyarakat juga perlu memahami mengapa penggunaan knalpot brong ini dilarang, namun tokonya tidak ditutup?. Hal itu, karena untuk kewenangan menutup toko atau penjualan knalpot brong bukan kewenangan kepolisian.
"Banyak pertanyaan mengapa tidak menutup toko yang menjual knalpot brong. Itu bukan kewenangan kami. Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan knalpot yang tidak standar," tegasnya.
Tri pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Cimahi agar melengkapi surat-surat kendaraannya sebelum berkendara.
"Dengan adanya operasi Zebra Lodaya 2024 ini diharapkan masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas agar tercipta kondisi lalu lintas yang aman," ujarnya.
Tak cuma itu, Tri juga menekankan tindakan persuasif dan edukatif dalam penegakan hukum pada operasi ini.
"Tingkat pelanggaran lalu lintas yang paling dominan di Cimahi yakni tidak membawa surat-surat, tidak menggunakan helm, dan melawan arus," sebutnya.
Dengan dukungan dari 111 personel dari Polres Cimahi, serta bantuan TNI, POM, dan Dishub, operasi ini bakal difokuskan di titik-titik tertentu yang dianggap rawan pelanggaran dan kemacetan.
"Kami akan melakukan penindakan yang bersifat simpatik, dengan minimal teguran untuk pelanggaran yang ringan," kata Tri.
"Kepada masyarakat, jangan menghindar atau kabur saat ada petugas di jalan. Ini hanya akan membahayakan diri sendiri dan orang lain," tandasnya.***
Editor : Ahmad Sayuti

