Komisi 3 DPRD KBB Desak TPA Sarimukti Ditutup Permanen, Iwan Ridwan Ungkap Alasannya

Komisi 3 DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara langsung meninjau lokasi kebakaran yang telah berlangsung selama satu minggu di TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Komisi 3 DPRD KBB Desak TPA Sarimukti Ditutup Permanen, Iwan Ridwan Ungkap Alasannya

INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi 3 DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara langsung meninjau lokasi kebakaran yang telah berlangsung selama satu minggu di TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam peninjauan tersebut, Komisi 3 secara tegas meminta agar TPA Sarimukti ditutup secara permanen selama Bale Pengelolaan Sampah Regional (BPSR) Provinsi Jawa Barat tidak berkomitmen dengan MoU awal dalam penanganan sampah melalui metode sanitary landfill.

Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Bandung Terima Laporan Kasus Penghilangan Bendera Partai dan Baliho Ganjar

"Komitmen itu yang menjadi alasan masyarakat Sarimukti di awal untuk menjadikan wilayahnya sebagai tempat pembuangan akhir sampah (TPAS)," kata Ketua Komisi 3 DPRD KBB, Iwan Ridwan kepada wartawan.

Baca Juga : Tak Hanya Kesehatan, Dampak Kebakaran TPA Sarimukti Warga Harus Kehilangan Pekerjaan 

Tak hanya itu, Iwan pun meminta Pemerintah Daerah (Pemda) KBB agar memberikan perhatian maksimal kepada masyarakat sekitar TPA Sarimukti yang terdampak kebakaran.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti