Komisi III DPR Bahas Tuntutan Mati ABK Sea Dragon di Kasus 2 Ton Sabu
rapat tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama keluarga Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau.
Dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, keluarga Fandi hadir didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Agenda tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut tuntutan pidana mati dalam perkara narkotika skala besar.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa rapat tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan. Menurutnya, Komisi III hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja, termasuk aparat penegak hukum.
“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Habiburokhman mengingatkan bahwa hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pidana alternatif yang ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dan harus diterapkan secara sangat selektif.
Ia juga menambahkan, pengawasan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas alokasi anggaran negara yang telah disetujui DPR untuk lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung Republik Indonesia dan jajarannya. Anggaran tersebut, kata dia, harus berdampak pada peningkatan kinerja dan kualitas penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, sebelumnya menyatakan bahwa tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa, termasuk Fandi Ramadan, telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Para terdakwa didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir 2 ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Editor : Firda Rachmawati


