Komplotan Pencuri Spesialis Gudang Ditangkap Polisi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, berhasil tangkap tujuh orang komplotan pencurian gudang. Mereka kerap menyasar gudang-gudang
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, berhasil tangkap tujuh orang komplotan pencurian gudang. Mereka kerap menyasar gudang-gudang penyimpanan barang yang ada di wilayah Jawa Barat.
Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan ketujuh pelaku ditangkap berawal dari adanya laporan adanya pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang CV.G yang berlokasi di Jalan Terusan Kopo Kelurahan Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung pada 6 Juli 2022.
Komplotan yang diantaranya berinisial DM, TN, SR, YS, DS, MM dan Y, Bekasi di malam hari. Mereka masuk gudang dengan cara memarkirkan mobil box Mitshubisi Volt warna hitam bernopol D 8925 FD milik CV.G di samping gudang.
Pelaku TN, MM, DS, YS dan SR kemudian naik ke lantai dua melalui tangga toren, membuka dinding seng dan memindahkan kain wooven madinah dari lantai 1 ke lantai 2. Kain-kain itu disimpan didekat dinding seng yang rusak agar memudahkan memindahkannya lagi.
Sedang MS dan Y menunggu dibawah untuk memantau kondisi. Setelah situasi dinyatakan aman, para pelaku kemudian mengeluarkan kain wooven yang tersimpan di lantai 2 untuk dimuatnya di dalam mobil box yang telah disiapkan pelaku.
"Setelah box terisi 159 roll, TN dan MS keluar kawasan gudang dan menjualnya kepada MA didaerah Karasak, Moh Toha, Kota Bandung, seharga Rp. 93.412.000," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Sabtu (23/7)2022).
Mendapatkan laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku dan penadahnya. Adapun satu orang berinisial Y masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Ibrahim, kelompok pencuri spesialis gudang ini bekerjasama dengan karyawan gudang penyimpanan kain tersebut untuk melancarkan aksinya.
"Ini sebagian karyawan, kerjasama dengan kelompok ini," ucap Ibrahim.
Adapun total kerugian mencapai miliaran rupiah. "Total kerugian Rp. 1 Miliar, namun yang tersisa Rp. 93 juta," ucapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti tiga unit sepeda motor, satu unit mobil box, enam buah kaos dan jaket, 1 roll kain wollven, topi, buku tabungan, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan hukuman 9 tahun pidana. (Caesar Yudistira)***
Editor : inilahkoran


