KONI Jabar Siap Hadapi Gugatan Sutardi Raharja di BAKI

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan lanjutan yang akan diajukan mantan Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja

KONI Jabar Siap Hadapi Gugatan Sutardi Raharja di  BAKI
Ilustrasi gugatan eks Ketua Koni Cirebon Sutardi Raharja ke KONI Jabar

INILAHKORAN.ID - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan lanjutan yang akan diajukan mantan Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja. Sutardi mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Sebelumnya, gugatan Sutardi kepada KONI Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak dikabulkan. Dalam putusannya, PN Bandung mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan para tergugat, yakni tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV.

PN Bandung menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menghukum penggugat, Sutardi Raharja, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp630 ribu.

Demikian dikatakan Anggota Bidang Hukum KONI Jawa Barat, Eka Nopie Sagita. Menurutnya,  KONI Jabar sudah menerima panggilan sidang dari BAKI dan siap menghadapi proses tersebut.  

gugatan yang diajukan Sutardi aku Eka, menyasar KONI Jawa Barat beserta sejumlah pihak terkait, khususnya berkaitan dengan surat pemberhentian Sutardi dari jabatannya.

“Kami siap menghadapi gugatan ini. Objek yang digugat adalah surat pemberhentian penggugat  Sutardi yang dikeluarkan KONI Jawa Barat," aku Eka, Selasa 13 Januari 2026.

Disisi lain, Eka menyinggung adanya dokumen yang dulu pernah dibuat oleh Sutardi dengan menggunakan kop surat KONI Jawa Barat, saat dia masih Ketua KONI Kabupaten Cirebon. Eka menilai, tindakan tersebut berpotensi merupakan malapraktik administrasi yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen.

Namun demikian, ia menegaskan, hingga kini KONI Jawa Barat belum mengambil langkah hukum lebih lanjut terkait hal tersebut.

“Soal dugaan pelanggaran hukum itu, masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan KONI Jawa Barat. Belum ada keputusan apakah akan ditempuh jalur hukum atau tidak,” ucapnya.

Saat ini Eka mengaku, fokus utama KONI Jawa Barat salah satunya adalah menghadapi gugatan Sutardi di BAKI. Hal itu karena jalur Sutardi mengajukan gugatan di PN Bandung telah tertutup. Hal itu setelah putusan PN Bandung menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

“Untuk di BAKI, kami belum masuk pada pembahasan substansi hukum secara mendalam. Harapannya, BAKI dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional,” pintanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sutardi Raharja terkait rencana gugatan lanjutan ke BAKI maupun tanggapannya atas putusan PN Bandung. 


Editor : Ahmad Sayuti