Kota Bandung Kaji Penggunaan Mobil Listrik

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyebut, akan mengkaji penggunaan kendaraan listrik merespon imbauan pemerintah pusat yang meminta intansi untuk menggunakan kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Kota Bandung Kaji Penggunaan Mobil Listrik
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyebut, akan mengkaji penggunaan kendaraan listrik merespon imbauan pemerintah pusat yang meminta intansi untuk menggunakan kendaraan ramah lingkungan tersebut.

INILAHKORAN, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyebut, akan mengkaji penggunaan kendaraan listrik merespon imbauan pemerintah pusat yang meminta intansi untuk menggunakan kendaraan ramah lingkungan tersebut. 

"Kebijakan perintah presiden, masa tidak kita laksanakan. Tapi tentunya kebijakan ada di Wali Kota Bandung bentuk responnya seperti apa," kata Ema Sumarna pada Rabu 21 September 2022.

Namun demikian, dituturkan Ema Sumarna bahwa alokasi anggaran pada APBD 2022 atau APBD perubahan tidak ada. Pihaknya memungkinkan pembahasan tersebut baru akan dilakukan pada rancangan APBD 2023. 

Baca Juga : Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Puluhan Reklame

"Mungkin saja kita bahas di RAPBD 2023. Tapi yang jelas, pemerintah di bawah mensupport apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat," ucapnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. 
Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.  

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota. 

Baca Juga : Hina Kejaksaan, Para Jaksa di Jabar Bakal Laporkan Seorang Warga ke Polda Jabar

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. *** (yogo triastopo) 


Editor : Ahmad Sayuti