Kota Cimahi Diintruksikan Terapkan UMSK 2025 untuk Tiga Sektor, Apa Saja?

Pemprov Jabar secara resmi merevisi keputusan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten UMSK 2025.

Kota Cimahi Diintruksikan Terapkan UMSK 2025 untuk Tiga Sektor, Apa Saja?
Jika dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 yang dikeluarkan pada 18 Desember 2024, Pemprov Jabar hanya mengabulkan usulan UMSK 2025 untuk Kabupaten Subang dan Kota Depok. Kini, Kota Cimahi juga diintruksikan untuk menerapkan upah sektoral tahun 2025. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Pemprov Jabar secara resmi merevisi keputusan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten UMSK 2025.

Jika dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 yang dikeluarkan pada 18 Desember 2024, Pemprov Jabar hanya mengabulkan usulan UMSK 2025 untuk Kabupaten Subang dan Kota Depok. Kini, Kota Cimahi juga diintruksikan untuk menerapkan upah sektoral tahun 2025.

Keputusan penerapan UMSK 2025 tersebut direvisi pada 29 Desember 2024, dimana Pemprov Jabar mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024.

"Kami sudah terima SK (surat keputusan) perubahannya. Jadi Kota Cimahi wajib menerapkan UMSK tahun 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Febie Perdana kepada wartawan.

Febie menyebut, berdasarkan keputusan terbaru Pemprov Jabar tersebut penerapan UMSK 2025 di Kota Cimahi hanya diterapkan untuk tiga jenis industri yakni sektor kimia farmasi sebesar Rp3.881.831,60, logam dan baja sebesar Rp3.881.831,60 dan padat karya multinasional company sebesar Rp3.870.947,96.

Menurutnya, besaran UMSK 2025 itu naik 7 persen dari Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2024 yang sebesar Rp3.627.880. 

"UMSK 2025 di Kota Cimahi hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di tiga jenis usaha tersebut. Jadi UMSK itu nilai UMK 2024 ditambah 7 persen. Yang menerapkan UMSK itu hanya perusahaan yang bergerak di 3 bidang itu saja, sisanya menggunakan UMK," sebutnya.

Untuk selanjutnya, sambung Febie, pihaknya bakal mengirimkan surat edaran kepada perusahaan terkait UMSK yang bergerak di tiga sektor yang ditetapkan. Kebijakan tersebut, baru diterapkan pertama kalinya di Kota Cimahi.

"Tapi sebelum itu kita akan menanyakan yang sektor padat karya multinasional company karena masih belum jelas klafisikasinya. Setelah itu kita baru sosialisasikan ke perusahaan," jelasnya.

Lantaran sudah menjadi sebuah keputusan, ungkap Febie, UMK tahun 2025 itu otomatis harus diterapkan di perusahaan. Meskipun saat ini, Disnaker Kota Cimahi menerima laporan bahwa perusahaan di Kota Cimahi sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja.

"Kalau perusahaan kondisinya sedang tidak baik-baik saja. Mereka khawatir apabila regulasi yang dianggap menghambat tidak dibenahi akan makin membuat dunia usaha kerepotan bertahan," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani