KPID Jabar Soroti Maraknya Konten Tak Ramah Anak
KPID Jabar menyoroti masih banyaknya konten digital yang tidak ramah anak
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet menegaskan pentingnya penguatan perlindungan perempuan dan anak, di tengah derasnya arus informasi digital.
Hal itu disampaikan Adiyana dalam kegiatan SIRAMAN bertajuk Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Isi Siaran Sehat dan Bertanggungjawab di Kampus IKIP Siliwangi, Kota Cimahi, Kamis (16/4/2026).
Adiyana menyebut, isu perempuan dan anak sebagai prioritas strategis yang harus terus dikawal, terutama oleh lembaga penyiaran yang memiliki peran penting dalam membentuk pola pikir masyarakat.
“KPID Jawa Barat terus coba bergerak untuk melakukan literasi berkaitan dengan siaran ramah perempuan dan anak bagi lembaga penyiaran dan kawan-kawan mahasiswa,” ujar Adiyana.
Ia menekankan, lembaga penyiaran seperti televisi dan radio tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga bagian dari instrumen perlindungan sosial yang dapat membantu pemerintah.
“Permasalahan perempuan dan anak ini adalah isu strategis yang kami tetapkan, karena memang lembaga penyiaran ini menjadi satu institusi yang bisa membantu pemerintah dalam perlindungan perempuan dan anak,” katanya.
Di tengah disrupsi informasi yang kian masif, Adiyana menyoroti derasnya konten digital yang dinilai tidak ramah terhadap anak dan perempuan.
“Apalagi di tengah disrupsi informasi. Di media internet, begitu luar biasa konten-konten yang kemudian tidak ramah anak dan perempuan. Nah, maka hari ini kami bergerak untuk melakukan itu,” ungkapnya.
Meski televisi dan radio merupakan lembaga penyiaran yang relatif terkontrol, ia mengungkapkan bahwa pelanggaran terkait perlindungan perempuan dan anak justru masih tinggi dalam beberapa tahun terakhir.
“Satu sisi memang institusi TV dan radio ini sebagai lembaga penyiaran yang clear ya, tapi satu sisi juga dari 2021 sampai 2025 kemarin, pelanggaran yang kemudian ada di radio dan televisi itu tertinggi tentang ramah perempuan dan anak ini. Sehingga ini menjadi momentum juga konsolidasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh program siaran wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Program-program yang harus disuguhkan oleh kawan-kawan TV dan radio harus sesuai dengan Undang-Undang 32 dan P3SPS tentunya. (Contoh) Masalah kekerasan verbal, kalau radio pada lirik lagu,” katanya.
Adiyana juga menyoroti bentuk kekerasan nonverbal serta pentingnya penggolongan usia dan pengaturan jam tayang di televisi.
“Lalu kekerasan nonverbal dan ini menjadi poin penting bagi kami dan klasifikasi penggolongan usia, waktu jam tayang di televisi juga banyak gitu ya terkait hal-hal tersebut,” tambahnya.
Terkait hadirnya PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025), Adiyana menyatakan dukungan, namun menilai regulasi tersebut belum cukup kuat untuk melindungi anak secara menyeluruh.
“Saya pikir apapun yang kemudian dilakukan oleh pemerintah gitu untuk melakukan pembatasan akses anak-anak, harus kita dukung. Tapi tentunya kami pikir peraturan pemerintah itu tidak cukup untuk coba menyelamatkan atau melindungi warga negara secara kognitif. Di tengah arus informasi yang begitu melimpah ruah hari ini gitu ya,” paparnya.
Ia membandingkan dengan negara lain seperti Australia, yang telah memiliki regulasi lebih kuat dalam bentuk undang-undang.
“Kalau kita komparasi misalkan seperti di Australia, itu bentuknya undang-undang ya. Nah, sehingga tidak hanya pembatasan usia yang kemudian mempunyai akun di platform, tapi pembatasan bagaimana konten yang didistribusikan di media, baik internet itu dicegah juga melalui undang-undang,” ungkapnya.
Menurutnya, pendekatan yang hanya membatasi usia tidak cukup efektif, karena masih banyak anak yang memanipulasi data saat mendaftar akun digital.
“Jadi tidak hanya pembatasan akses, karena di lapangan masih banyak, misalkan umur yang 14 tahun memanipulasi umurnya untuk mendaftar akun,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPID Jawa Barat juga telah menyerahkan hasil riset kepada Komisi I DPR RI dan kementerian terkait, yang menunjukkan dampak serius konten digital terhadap perkembangan anak.
“Kami sudah mengirimkan hasil riset ke Komisi I DPR RI, ke kementerian sudah. Karena memang hasil riset itu, salah satunya bahwa media berbasis internet itu sangat merusak moral dan etika anak-anak dan sangat dikhawatirkan terhadap perkembangan mental anak serta permasalahan-permasalahan bias gender dan kekerasan,” tegasnya.
Adiyana mengingatkan, jika persoalan ini diabaikan, maka akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia di masa depan.
“Ya, saya pikir kita sama-sama tahu bahwa tidak ada negara yang maju dan besar tanpa sumber daya manusia yang mumpuni. Harapan kita pada anak-anak itu ya, generasi Alpha itu yang kemudian akan mewarisi negara ini,” tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

