KPK Beberkan Alasan Lambannya Pemeriksaan Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Ternyata ini alasan KPK yang lamban melakukan pemeriksaan dalam menangani kasus korupsi Bank BJB.

KPK Beberkan Alasan Lambannya Pemeriksaan Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB

INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menyatakan belum dapat segera memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, meski pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil masuk dalam agenda penyidikan, proses tersebut tidak bisa dilakukan terburu-buru karena masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui.

"Insyaallah dalam waktu dekat. Tapi belum bisa cepat karena kami sedang mendalami informasi," ujar Asep.

Asep menjelaskan bahwa salah satu kendala utama adalah proses analisis terhadap barang bukti elektronik yang baru saja disita. 

Bukti tersebut, menurutnya, perlu diekstraksi dan dipelajari secara menyeluruh sebelum dijadikan dasar dalam pemeriksaan.

"Barang bukti elektronik ini tidak bisa langsung dipakai. Harus diekstrak, dilihat isinya, dan dipelajari secara detail. Jadi saat ini masih dalam proses," jelasnya.

Ridwan Kamil disebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan komisaris Bank BJB, posisi yang secara struktural melekat pada jabatan gubernur provinsi.

“Setiap kepala daerah tingkat provinsi secara otomatis menjadi komisaris bank daerah. Jadi itu alasan keterkaitannya,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.


Editor : Firda Rachmawati