KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno: Pengusutan Kasus Korupsi Rita Widyasari Terus Bergulir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno: Pengusutan Kasus Korupsi Rita Widyasari Terus Bergulir
KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno: Pengusutan Kasus Korupsi Rita Widyasari Terus Bergulir

INILAHKORAN,Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Kali ini, rumah Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), menjadi sasaran penyidik KPK.

"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dikutip dari ANTARA.

Rumah yang digeledah penyidik KPK tersebut berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan secara rinci hasil dari penggeledahan tersebut.

Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari masih terus dikembangkan oleh KPK. Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kediaman politikus Ahmad Ali terkait perkara yang sama.

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti dokumen, uang tunai, tas, dan jam tangan mewah.

KPK semakin intensif dalam mendalami dugaan gratifikasi yang diterima oleh Rita Widyasari dari berbagai perusahaan yang bergerak di sektor produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain itu, lembaga antirasuah ini juga tengah menyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 tersebut.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Beberapa barang lainnya juga diamankan di Samarinda, Kalimantan Timur, guna perawatan dan penyelidikan lebih lanjut.

Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017 dan dikenai denda Rp600 juta dengan hukuman subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan