KPK Sita 11 Mobil di Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno: Pengembangan Kasus Korupsi Rita Widyasari
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam langkah terbaru, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), dan berhasil menyita 11 mobil serta sejumlah barang berharga lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam langkah terbaru, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), dan berhasil menyita 11 mobil serta sejumlah barang berharga lainnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan adanya penyitaan sejumlah barang bukti dari rumah Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa dikutip dari ANTARA.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015.
Sejumlah barang bukti yang disita akan ditelusuri lebih lanjut terkait asal-usulnya dan kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Sebelum menggeledah rumah Japto, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman politikus Ahmad Ali. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, tas, dan jam tangan mewah.
Pengembangan perkara ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil gratifikasi yang diterima Rita Widyasari dari berbagai perusahaan terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu, KPK juga tengah menyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh mantan bupati tersebut.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan serta berbagai barang mewah yang bernilai tinggi.
Beberapa barang yang turut disita di antaranya lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.
Sebagian besar barang sitaan ini saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Beberapa barang lainnya juga disimpan di beberapa tempat di Samarinda, Kalimantan Timur, guna keperluan penyelidikan dan perawatan barang bukti.
Seluruh barang yang disita ini akan ditelusuri asal-usulnya. Jika terbukti terkait dengan tindak pidana korupsi, barang-barang tersebut akan dirampas untuk negara melalui proses pengadilan dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, saat ini masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak tahun 2017. Ia juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rita terbukti menerima uang gratifikasi senilai Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Perkara ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dan memastikan seluruh aset hasil kejahatan dikembalikan kepada negara.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

