KPK Sita Mobil Politisi Golkar Anak Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dari anak tersangka Bupati Labuhanbantu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus (KSS), yakni Erni Ariyanti dalam penyidikan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

KPK Sita Mobil Politisi Golkar Anak Bupati

INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dari anak tersangka Bupati Labuhanbantu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus (KSS), yakni Erni Ariyanti dalam penyidikan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Diketahui, Erni juga merupakan Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024. Dia adalah annggota Fraksi Partai Golkar.

"Dalam perkara ini, tim penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil dari anak Bupati Labura (Labuhanbatu Utara), yaitu Erni Ariyanti dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

KPK menduga mobil tersebut diduga pembeliannya menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labuhanbatu Utara.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa (5/1) juga telah memeriksa tiga saksi untuk tersangka Khairuddin, yakni pegawai Gembira Money Changer Widya Santi Kumari, pemilik/pegawai Deli Megah Valutindo Sally, dan Kepala Cabang Dealer Suzuki Arista Abadi Liwan.

"Saksi Widya Santi Kumari dan Sally didalami mengenai pengetahuannya mengenai barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara ini dan mengenai adanya proses penukaran uang di 'money changer' terkait perkara ini," ucap Ali.

Sementara saksi Liwan dikonfirmasi mengenai adanya pembelian unit kendaraan untuk kepentingan tersangka Khairuddin yang uangnya diduga berasal dari pihak kontraktor.

KPK telah menetapkan Khairuddin bersama Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016-2019 atau swasta Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka pada Selasa 10 November 2020.

Halaman :


Editor : Zulfirman