KPU Kabupaten Bandung Targetkan Proses Pelipatan Surat Suara Selesai Dalam Waktu 10 Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung memastikan jika pelipatan kertas surat suara pemilu 2024 bakal rampunh dala waktu 10 hari kedepan.

KPU Kabupaten Bandung Targetkan Proses Pelipatan Surat Suara Selesai Dalam Waktu 10 Hari

INILAHKORAN,Soreang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung memastikan jika pelipatan kertas surat suara pemilu 2024 bakal rampunh dala waktu 10 hari kedepan.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung, Ahmad Rosadi mengatatakan, saa ini pelipatan kertas surat suara pemilu 2024 telah memasuki hari ke tiga. Pelipatan kertas surat suara ini dilakukan sejak 8 Januari lalu.

"Pelaksanaan pelipatan kertas surat suara ini sudah sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata Ahmad, di Katapang, Rabu 10 Januari 2024.

Baca Juga : DLH Kota Bandung Pastikan Sudah Tidak Ada Sampah Menumpuk

Dikatakan Ahmad, untuk pelipatan kertas surat suara ini, melibatkan  1.249 orang. Mereka bertugas mensortir dan melipat kertas surat suara pemilu 2024. Dalam proses ini, KPU juga melibatkan Badan Adhok, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pengerjaan sortir dan pelipatan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

"PPK dari setiap kecamatan itu sebagai pengawas. Dan yang melakukan sortir itu 8 orang dari setiap kecamatan," ujarnya.

Ahmad menjelaskan, sistem pengawasan yang dilakukan PPK untuk proses pelipatan surat suara di Gudang KPU, dilakukan bergilir. Karena mereka juga mempunyai kewajiban untuk melayani masyarakat di sekertariatnya.

Baca Juga : Satlantas Polrestabes Bandung Tindak Ratusan Pengguna Knalpot Bising


Ahmad melanjutkan, jika tela selesai pelipatan, KPU Kabupaten Bandung tidak langsung mendistribusikan kertas surat suara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun,  lebih dulu melakukan proses setting (pendataan kebutuhan surat suara di setiap TPS). 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti