Kronologi Tom Lembong Eks Mantan Menteri Perdagangan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula hingga Negara Rugi Rp400 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula

Kronologi Tom Lembong Eks Mantan Menteri Perdagangan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula hingga Negara Rugi Rp400 Miliar
Tom Lembong tersangka kasus korupsi impor gula/Instagram

INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, menyampaikan bahwa Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini. 

“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” ungkap Qodar.

Tersangka kedua, yang berinisial CS, adalah Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode yang sama. 

Qodar menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2015, saat rapat koordinasi antar kementerian menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor. Namun, di tahun yang sama, Lembong, selaku Mendag, memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” lanjutnya.

Ia menekankan bahwa berdasarkan peraturan, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diizinkan untuk mengimpor gula kristal putih. Namun, persetujuan yang dikeluarkan oleh Lembong memungkinkan PT AP untuk melakukan impor tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Keterlibatan CS muncul ketika Kemenko Perekonomian menggelar rapat pada 2015 yang membahas kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton untuk tahun 2016. CS memerintahkan bawahannya untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Meskipun seharusnya gula kristal putih yang diimpor, yang terjadi justru sebaliknya: gula kristal mentah diimpor dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi. PT PPI kemudian seolah-olah membeli gula tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

“PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” tambah Qodar.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.


Editor : Firda Rachmawati