Kuasa Hukum Minta Ketua LSM GMBI Dibebaskan, Ini Alasannya

Rizki Rizgantara selaku Kuasa Hukum M Fauzan Rahman, Ketua LSM GMBI meminta dirinya agar dibebaskan dari segala tuduhan dan dakwaan jaksa.

Kuasa Hukum Minta Ketua LSM GMBI Dibebaskan, Ini Alasannya
Dianggap ikut andil pada demo ricuh GMBI di Polda Jabar, Ketua Umum LSM GMBI Fauzan dituntut 10 tahun bui.



INILAHKORAN, Bandung -  Rizki Rizgantara selaku Kuasa Hukum M Fauzan Rahman, Ketua LSM GMBI meminta dirinya agar dibebaskan dari segala tuduhan dan dakwaan jaksa.

Pasalnya, ia mengaku tak terlibat dalam aksi demo ricuh di Mapolda Jabar. Permintaan itu diungkapkan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (13/7/2022).

"Menyatakan terdakwa Mochamad Fauzan Rachman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan," ucap Rizki Rizgantara kuasa hukum Fauzan saat membacakan pleidoi.

Baca Juga: Lirik Lagu Giant Rooks Morning Blue

Rizki menuturkan, fakta persidangan kliennya itu tak melakukan upaya penghasutan. Sebagaimana dakwaan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Fauzan dinilai melakukan penghasutan dengan mengirim pesan terkait demo ke grup WhatsApp LSM GMBI.

Menurut Rizki, pesan tersebut bukan merupakan instruksi. Melainkan, kata dia, hanya sebuah saran yang diajukan kepada para penanggung jawab aksi tersebut.

"Bahwa berdasarkan yang kami sampaikan di atas berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang sah dalam persidangan kami simpulkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Rizki.

Baca Juga: Catat! Kemenkes akan Cabut Izin Lab yang Tidak Masukan Hasil Tes COVID-19 ke Sistem

Rizki mengatakan permintaan kliennya dibebaskan bukan tanpa sebab. Menurut dia, sebagaimana

Meski meminta agar kliennya dibebaskan, pihaknya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Atau apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seringan-ringannya dan yang seadil-adilnya," katanya.

Baca Juga: Satu dari Tiga Korban Kebakaran Regulator Gas Elpiji Bocor Meninggal

Dalam kasus ini, Fauzan sendiri dituntut 10 bulan penjara. Dia dianggap melakukan penghasutan sebagaimana Pasal 160 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana. (Caesar Yudistira)***


Editor : inilahkoran