Lagi, Bea Cukai Bandung Sita 400 Rokok Ilegal di KBB
INILAHKORAN, Ngamprah - Sebanyak 400 ribu batang rokok ilegal kembali diamankan Tim Bea Cukai Bandung di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Sebanyak 400 ribu batang rokok ilegal kembali diamankan Tim Bea Cukai Bandung di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Fungsional Penindakan Bea Cukai Bandung, Wahyu Hidayat menjelaskan, ratusan ribu batang rokok ilegal yang disita tersebut merupakan hasil penindakan yang bekerja sama dengan Satpol-PP KBB.
"Kita dan Satpol-PP KBB telah melakukan beberapa kali operasi di KBB dan tetap menghasilkan. Kita juga melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal dan sangsi hukumnya," katanya kepada wartawan, Kamis 15 September 2022.
Dari hasil operasi tersebut, sambung dia, rata-rata akibat ketidaktahuan masyarakat terhadap rokok ilegal lantaran masih kurangnya edukasi terkait perbedaan rokok legal dan ilegal.
"Juga mungkin karena pertimbangan ekonomi mereka, melihat rokok dengan harga murah dan laku. Bahkan, yang belinya juga belum paham, maka terjadilah peredaran rokok ilegal," jelasnya.
Ia menuturkan, khusus di wilayah KBB yang paling banyak kasus peredaran rokok ilegal saat ini di Kecamatan Padalarang. Sebab, kemungkinan karena wilayah perbatasan dengan Kabupaten Cianjur.
"Kita masih beri peringatan dulu kepada para pelaku, karena memang rata-rata mereka pedagang kecil. Jadi kita lebih milih melakukan pembinaan dulu, jika menjual lagi lalu kita proses," tuturnya.
Ia menambahkan, semua rokok ilegal yang beredar di Bandung Raya berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Bandung Raya, hanya dijadikan sebagai wilayah pemasaran roko belum legal tersebut.
"Jumlah barang yang sudah disita di KBB sekitar 400 ribu batang rokol ilegal, KBB berada diurutan empat terbanyak se-Bandung Raya. Saat ini yang paling banyak itu Kabupaten Bandung kalau se-Bandung Raya," pungkasnya.*** (agus satia negara).
Editor : Ahmad Sayuti

