Langgar PPKM Darurat, Jabatan Lurah Ini Dicopot

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mencopot jabatan lurah yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Langgar PPKM Darurat, Jabatan Lurah Ini Dicopot
istimewa

INILAH, Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mencopot jabatan lurah yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).


Karena yang bersangkutan nekat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok.

"Kami telah serahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga : Polda Metro Buka Hotline Pengaduan Penimbunan dan Hoaks Covid-19

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S.

Supian menjelaskan, keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Lalu, hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin, SE, Ak, yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Baca Juga : Edhy Prabowo Sampaikan Permohonan Maaf kepada Presiden Jokowi

"Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021," ucap-nya menegaskan.

Halaman :


Editor : JakaPermana