Langkah Strategis Pemerintahan Prabowo Subianto dalam Mewujudkan 80.000 Koperasi Merah Putih hingga 2025, Pahami Mekanisme Ini

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menggulirkan salah satu program unggulannya di sektor ekonomi kerakyatan: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Langkah Strategis Pemerintahan Prabowo Subianto dalam Mewujudkan 80.000 Koperasi Merah Putih hingga 2025, Pahami Mekanisme Ini
Langkah Strategis Pemerintahan Prabowo Subianto dalam Mewujudkan 80.000 Koperasi Merah Putih hingga 2025, Pahami Mekanisme Ini

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menggulirkan salah satu program unggulannya di sektor ekonomi kerakyatan: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Program ini ditargetkan akan menghadirkan 80.000 koperasi baru di seluruh pelosok tanah air, dan secara resmi akan diluncurkan pada 28 Oktober 2025—bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, sebagai simbol semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi berbasis komunitas.

Mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, program ini akan dijalankan melalui tiga pendekatan utama, yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, serta revitalisasi koperasi yang tidak aktif.

Artikel ini secara khusus akan membahas tentang Mekanisme pendirian koperasi baru sebagai bagian dari inisiatif strategis tersebut.

Koperasi Merah Putih didesain sebagai kendaraan pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal. Masyarakat dapat membentuk koperasi dari nol dengan semangat gotong royong dan kemandirian.

Koperasi ini harus terdiri dari anggota yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, sehingga kedekatan sosial dan pemahaman akan potensi lokal menjadi kekuatan utama koperasi ini.

Mengacu pada regulasi resmi, Mekanisme pendiriannya mencakup dua tahap utama: Pendirian Koperasi dan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.

Tahap 1: Proses Pendirian Koperasi

Berikut langkah-langkah detail dalam tahap pendirian:

  1. Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes) Khusus

Pertemuan formal ini menjadi titik awal, dengan agenda utama membahas pembentukan Koperasi Merah Putih. Musdes ini dihadiri oleh unsur penting masyarakat:

  • Pemerintah desa/kelurahan
  • Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM)/Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
  • Tokoh masyarakat, pemuda, kelompok marginal, dan perempuan
  1. Penyuluhan Perkoperasian

Dinas atau kementerian terkait memberikan edukasi dasar mengenai prinsip, manfaat, dan regulasi koperasi agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya.

  1. Pembahasan Rencana Usaha Koperasi

Tahapan ini mencakup:

  • Pemilihan nama koperasi
  • Penetapan tujuan dan rencana bisnis
  • Penentuan struktur permodalan (simpan pinjam, hibah, dll.)
  • Rumusan Anggaran Dasar (AD) dan sistem pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
  1. Rapat Pendirian Koperasi

Rapat resmi dicatat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Dalam forum ini, peserta menunjuk Kuasa Pendiri yang akan mengurus legalitas atas nama para anggota koperasi.

  1. Pengajuan Akta Pendirian Koperasi

Permohonan ini diajukan ke notaris untuk dibuatkan akta resmi sebagai dasar hukum pendirian koperasi.

Tahap 2: Proses Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

Setelah akta dibuat, proses legalisasi koperasi dilanjutkan melalui sistem birokrasi sebagai berikut:

  1. Pengajuan Nama Koperasi melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum)

NPAK mendaftarkan nama koperasi untuk menghindari duplikasi dan memperoleh pengesahan.

  1. Verifikasi Modal Awal

Simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah diverifikasi untuk memastikan keberlanjutan koperasi secara finansial.

  1. Pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM

Setelah proses verifikasi selesai, akta koperasi disahkan secara resmi oleh Kemenkumham.

  1. Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP diperlukan agar koperasi dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara legal dan transparan.

  1. Pembukaan Rekening Bank atas Nama Koperasi

Rekening ini digunakan untuk aktivitas transaksi koperasi dan pengelolaan dana bersama.

  1. Pendaftaran Akses ke OSS (Online Single Submission)

OSS adalah portal resmi pemerintah untuk pengurusan izin berusaha. Koperasi wajib terdaftar untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).

  1. Pengajuan Izin Usaha Sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

KBLI memastikan bahwa koperasi memiliki izin sesuai jenis usaha yang dijalankan, misalnya perdagangan, pertanian, atau jasa.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan