Larang Keras Bakar Sampah Sembarangan, DLH Cimahi Siap Terapkan Sanksi

DLH Cimahi melarang warga membakar sampah sembarangan di tempat terbuka karena memicu kebakaran lahan di musim kemarau

Larang Keras Bakar Sampah Sembarangan, DLH Cimahi Siap Terapkan Sanksi
Ilustrasi membakar sampah di tempat terbuka saat kemarau. DLH melarang membakar sampah di tempat terbuka dan jika terbukti akan diberikan sanksi sesuai Perda. Net

INILAHKORAN.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengeluarkan larangan tegas bagi seluruh warga yang sengaja membakar sampah di pekarangan maupun lahan terbuka. 

Kebijakan ini diambil mengingat cuaca yang semakin panas dan kering sepanjang musim kemarau sangat memperbesar risiko api merambat menjadi kebakaran besar yang membahayakan permukiman, serta merusak kualitas udara dan kesehatan masyarakat luas.

Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menjelaskan, aturan ini sudah tertuang jelas dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan sampah, yang melarang setiap orang membakar sampah dalam bentuk apa pun. 

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku. 

“Aturan sudah sangat tegas. Pembakaran sampah tidak boleh dilakukan di mana saja, dan ada konsekuensi hukum bagi siapa saja yang melanggarnya,” kata Chanifah, Jumat (10/7/2026).

Selain risiko kebakaran yang mudah menyebar lantaran angin kencang dan vegetasi kering, terang Chanifah, asap hasil pembakaran mengandung zat berbahaya seperti karbon monoksida dan partikel halus yang bisa memicu gangguan pernapasan, memperparah asma, serta menurunkan kualitas udara secara menyeluruh. 

“Polusi ini dirasakan oleh semua orang, bukan hanya yang membakar saja. Ini masalah kesehatan dan lingkungan yang tidak boleh diremehkan,” ungkapnya.

Untuk memperkuat pengawasan, lanjut Chanifah, DLH bakal segera menyebarkan surat edaran ke seluruh wilayah kelurahan dan mengajak warga aktif melaporkan setiap praktik pembakaran sampah yang ditemukan di lingkungannya. 

Ia menyebut, laporan tersebut bakal ditindaklanjuti dengan penurunan tim penegakan hukum lingkungan sesuai prosedur. 

"Kami juga mengimbau warga agar mulai memilah dan mengolah sampah dengan benar, karena keberhasilan pengelolaan lingkungan sangat bergantung pada partisipasi dan kedisiplinan seluruh elemen masyarakat," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti