LBM PWNU Jabar Bakal Bahas Polemik Ekspor Pasir Laut

LBM PWNU Jabar bakal membahas terkait polemik ekspor pasir laut. Yang tengah menjadi perbincangan dan perdebatan di masyarakat.

LBM PWNU Jabar Bakal Bahas Polemik Ekspor Pasir Laut
Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz

INILAHKORAN, Cirebon - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Jawa Barat (Jabar), bakal membahas terkait polemik ekspor pasir laut. Yang tengah menjadi perbincangan dan perdebatan di masyarakat.

Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menyampaikan, LBM PWNU Jabar Zona 5 yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar bakal menggelar bahtsul masail pada 31 Juli 2023 mendatang.

"Kegiatan bakal dilaksanakan di Pondok Pesantren Al-Azhar Miftahul Huda Citangkolo, Kota Banjar. Dengan tema 'Polemik Ekspor Pasir Laut' yang kini ramai diperbincangkan," kata Kiai Afif, Senin 17 Juli 2023.

Baca Juga : Barang Antropometri  Rp22 Miliar Gagal Datang. Eeh, Pemenang Lelang Mau Datangkan Barang Pinjaman

Pria asal Kabupaten Cirebon ini menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, tak hanya para peserta bahtsul masail yang bakal hadir, tetapi pihaknya juga mengeundang para tokoh. Baik dari masyarakat maupun pihak pemerintah. 

Di antaranya, kata dia, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan daru Kabinet Kerja 2014-2019, Susi Pudjiastuti dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Kami mengundang Bu Susi sebagai tokoh yang kurang setuju, dan pihak pemerintah yaitu utusan Pak Luhut, mudah-mudahan Pak Luhut juga bisa datang. Sekalian silaturahmi bahtsul masail pada hari Minggu 22 Juli 2023 nanti, di lokasi BM Zona 5," ungkapnya.

Baca Juga : Pandawa Ganjar Bertemu Budayawan dan Seniman Sunda, Komitmen Lestarikan Kebudayaan Bangsa

Ia melanjutkan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang ekspor pasir laut memang sudah keluar. Meski untuk realisasinya masih dalam penggodokan. Ia berharap, hasil bahtsul masail pihaknya terkait hal itu, dapat memberikan kemaslahatan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti