Lebarkan Jalan Raya Puncak, Kementerian PUPR Siapkan Rp49 Miliar untuk Pembebasan Lahan

Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) VI Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menganggarkan Rp42 miliar untuk pembebasan lahan di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Lebarkan Jalan Raya Puncak, Kementerian PUPR Siapkan Rp49 Miliar untuk Pembebasan Lahan
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Cisarua - Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) VI Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menganggarkan Rp42 miliar untuk pembebasan lahan di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Upaya tersebut merupakan bagian dari program kerja eksisting atau pelebaran Jalan Raya Puncak terutama di titik-titik yang lebar jalannya semakin menyempit atau bottle neck.

"Tahun 2021 BBPJN VI Kementerian PUPR menganggarkan Rp49 miliar untuk membebaskan lahan di wilayah Kecamatan Cisarua," kata Kepala BBPJN VI Kementerian PUPR Hari Suko kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga : Pemerintah Pusat Dianggap Tidak Memiliki Alasan untuk Menahan Pembangunan Jalan Puncak II

Dia menerangkan, usai pembebasan lahan itu maka pelaksanaan peningkatan atau pelebaran Jalan Raya Puncak akan dilakukan pada tahun berikutnya.

"Tahun ini hanya pembebasan lahan sepanjang 1 km. Kalau untuk peningkatan atau pelebaran Jalan Raya Puncak itu nanti setelah kami siap secara anggaran dan nilainya juga belum kami tentukan karena masih tergantung besar lahan yang dibebaskan," terangnya.

Dihubungi terpisah, Camat Cisarua Deni Humaedi menjelaskan pembebasan lahan Jalan Raya Puncak dimulai dari Hotel Cisarua Indah hingga sebelum Kantor KUA Cisarua atau sesudah Hotel Santo Jaya.

Baca Juga : Polisi Kantongi Identitas Pemeran Video Mesum Nyeleneh di Bogor

"Kemarin kami sudah sosialisasikan ke masyarakat, instansi atau pihak swasta yang lahannya akan dibebaskan. Warga yang kami undang merupakan warga Kelurahan Cisarua, Desa Citeko dan Desa Cibeureum," jelas Deni.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani