Pemkab Cirebon Siapkan Lahan TPST Gempol, Rp4,6 M Disiapkan untuk Pembebasan Tanah
Pemkab Cirebon tengah menyiapkan lahan untuk pembangunan proyek TPST Gempol di Desa Palimanan, dengan anggaran Rp4,6 miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pemkab Cirebon melalui proses Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) sedang menyiapkan pengadaan lahan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol.
Kabid Sanitasi DPUTR Kabupaten Cirebon, Dhani Hendratno menyebutkan, lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan TPST seluas sekitar 4,2 hektare. Selain itu, pemerintah juga masih mencari alternatif akses jalan menuju lokasi yang diperkirakan membutuhkan lahan tambahan sekitar 26 hektare.
"Untuk pembangunan TPST di Gempol dibutuhkan lahan sekitar 4,2 hektare. Tambahan 26 hektare jalan itu karena panjangnya sekitar 1,3 kilo meter dengan lebar 20 meter," kata Dhani, Kamis (2/7/2026).
Dia menjelaskan, pada tahun 2026 pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,6 miliar untuk pembebasan lahan TPST.
Sedangkan tahun ini yang dianggarkan kurang lebih sekitar Rp4,6 miliar. Prosesnya selanjutnya adalah pengukuran, sosialisasi, dan appraisal," ujarnya.
Namun, besaran nilai ganti rugi lahan belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil appraisal atau penilaian independen. Sedangkan proses pengadaan tanah saat ini masih berada pada tahap penyusunan DPPT.
Hal lainnya lanjut Dhani, pemerintah baru menyelesaikan paparan awal dan dalam waktu dekat akan melaksanakan paparan akhir dokumen perencanaan pengadaan tanah.
Sedangkan anggaran Rp4,6 miliar yang tersedia saat ini hanya diperuntukkan bagi pembebasan lahan seluas 4,2 hektare dan belum mencakup kebutuhan lahan untuk akses jalan menuju TPST.
"Kalau yang 4,2 hektare mudah-mudahan bisa diakomodasi tahun ini. Namun untuk akses jalan belum masuk dalam anggaran, sehingga akan menjadi tahapan berikutnya," jelasnya.
Dhani merinci, ada dua alternatif akses menuju lokasi TPST. Akses tersebut bisa melalui jalan di sisi pabrik semen yang dikelola BUMDes Palimanan Barat atau melalui jalur di sekitar flyover jalan tol. Pemerintah masih mengkaji alternatif terbaik agar proyek dapat berjalan sesuai rencana.
"Yang ada sekarang baru pagu anggaran. Nanti setelah appraisal baru diketahui berapa kebutuhan sebenarnya. Mudah-mudahan sesuai sehingga proses pembebasan lahan bisa berjalan," ucapnya
Dia menambahkan, TPST Gempol direncanakan menjadi fasilitas pengolahan sampah berbasis Refuse-Derived Fuel (RDF). Sehingga, sampah dapat diolah menjadi bahan bakar alternatif yang diharapkan memberikan nilai tambah sekaligus mengurangi beban sampah di Kabupaten Cirebon.
Editor : Ahmad Sayuti

