Legislator Jabar Dukung Pemberantasan Judol

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Zaini Shofari mengapresiasi instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online ke jajaran Mabes Polri hingga Polda, menindaklanjuti segala hal yang berkaitan dengan praktik judi online (Judol).

Legislator Jabar Dukung Pemberantasan Judol
ilustrasi
INILAHKORAN, Bandung - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Zaini Shofari mengapresiasi instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online ke jajaran Mabes Polri hingga Polda, menindaklanjuti segala hal yang berkaitan dengan praktik judi online (Judol).
Ini penting kata Zaini, karena Jawa Barat terkait yang bertransaksi judi online berdasarkan provinsi merupakan yang terbesar.
Data di Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersasar sebanyak 41 ribu anak yang bermain judi online, merupakan usia 11-19 tahun. Artinya, mayoritas adalah usia produktif sebagai pelajar. 
"Bayangkan, jumlah transaksi di Jawa Barat mencapai 459.000 kali transaksi dengan angka fantanstis Rp49,8 miliar," kata Zaini dalam keterangan resminya, Senin 4 November 2024
Selain dilarang oleh agama, juga merusak mental anak bangsa. Maka dari itu dia meminta semua pihak harus terlibat, dalam upaya pemberantasan judi online
"Gubernur, bupati atau walikota melalui Dinas Pendidikan, menjadi pilar unggul dalam memberantas judi online ini. Termasuk tentunya, pihak-pihak terkait," ucapnya.
Pendampingan dan pendekatan khusus dengan pelajar, serta sosialisasi masif di sekolah menjadi bagian alternatif menekan penggunaan judi online di kalangan anak-anak dan pelajar. 
Banyak dari pelajar kata dia, yang tidak mengetahui atau sekadar iseng menjadi spammer atau pesan berantai, mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram. 
"Awalnya mencoba, lalu mendapatkan uang. Jadi ketagihan dan terus dilakukan. Seperti beberapa waktu lalu terjadi di SMA, di Cianjur, yang terlibat judi online yang digerakkan dari luar negeri dengan cara mentransfer melalui DANA," tandasnya.***


Editor : JakaPermana