Legislator Jabar Heran, Bisa-bisanya KPU Kabupaten Tasikmalaya Kecolongan Ade Sugianto, Sampai Akhirnya MK Putuskan PSU

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang mengaku heran, lantaran bisa-bisanya KPU Tasikmalaya kecolongan terkait status Ade Sugianto.

Legislator Jabar Heran, Bisa-bisanya KPU Kabupaten Tasikmalaya Kecolongan Ade Sugianto, Sampai Akhirnya MK Putuskan PSU

INILAHKORAN, Bandung -Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang mengaku heran, lantaran bisa-bisanya KPU Tasikmalaya kecolongan terkait status Ade Sugianto.

Sampai akhirnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Ade Sugianto didiskualifikasi, lalu harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Menurut Rafael, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya seharusnya dapat diketahui sejak masa pencalonan kepala daerah.

Rafael mempertanyakan soal keabsahan keputusan di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, hingga bisa lolos di tingkat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu Daerah atau Bawaslu.

Padahal sudah jelas disebutkan kata Rafael, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam pencalonan kepala daerah adalah belum pernah menjabatnya seorang calon kepala daerah sebagai gubernur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Termasuk belum pernah menjabatnya calon kepala daerah sebagai gubernur -wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota di daerah yang sama.

“Saya sedikit kaget dan heran, kenapa prosesnya sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Rafael, Jumat 28 Februari 2025.

Rafael mensinyalir, penyelenggara dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya telah melanggar aturan yang ditetapkan lembaga formal.

"Seharusnya sudah bisa diketahui pelanggaran tersebut di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kalau salah satu pasangan calon tidak layak,“ ucapnya.

Soal hasil keputusan MK untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasimalaya, Rafael nenduga anggaran pelaksanaan PSU nantinya akan bersumber dari Pemerintah Provinsi Jabar.

"Utuk anggaran pelaksanaan PSU itu sendiri pasti dari Pemprov Jabar, karena kalau APBD Kabupaten Tasikmalaya dari mana anggarannya," katanya.

Sebagai informasi dari sebelas daerah yang harus melaksanakan PSU salah satunya ada Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin (24/2/2025) dengan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab Tasikmalaya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengaku bakal membantu biaya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya dengan skema pembagian bersama.

Hal tersebut disampaikan berdasarkan hasil rapat koordinasi tindak lanjut Keputusan MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (25/2/2025).

"PSU dilaksanakan, biaya dibagi dua provinsi dan kabupaten," kata Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat dihubungi awak media, Selasa (25/2/2025) lalu.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kebutuhan biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya diperkirakan mencapai kurang lebih Rp60 miliar.

Ada pun jumlah bantuan biaya PSU yang akan diberikan pemerintah provinsi, sebesar 50 persen dari total kebutuhan PSU.

Dimana anggarannya bersumber dari sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 lalu, yang masih berada di KPU Jabar.

Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman mengatakan, ada sekitar Rp102 miliar sisa atau Silpa, yang dapat digunakan untuk membantu pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya.

"Nanti kita akan bagas seperti apa. Kita bicarakan secara akuntabel. Di atas kertas, kan dana relatif tersedia," ucapnya Kamis kemarin.

ÒLebih lanjut Sekda Herman menuturkan, terkait pembiayaan PSU ini akan kembali dibahas secara mendalam usai Gubernur Dedi Mulyadi kembali dari retret Magelang.

"Kita lihat juga mekanismenya seperti apa. Kita sedang bicarakan semuanya," tandasnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti