Lima TKA Asal Tiongkok Kedapatan Overstay di KBB, Kepala Imigrasi: Mereka akan Dideportasi

Lima orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok kedapatan overstay di Bandung Barat. Mereka bekerja di PT Era Muda Bogatama, di Jalan Raya Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Lima TKA Asal Tiongkok Kedapatan Overstay di KBB, Kepala Imigrasi: Mereka akan Dideportasi
Kelima TKA yang diketahui berkebangsaan Tiongkok tersebut diduga telah menyalahgunakan izin tinggal tersebut. Namun, mereka telah diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Lima orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok kedapatan overstay di Bandung Barat. Mereka bekerja di PT Era Muda Bogatama, di Jalan Raya Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kelima TKA yang diketahui berkebangsaan Tiongkok tersebut diduga telah menyalahgunakan izin tinggal tersebut. Namun, mereka telah diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

"Terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sampai pendeportasian," kata Kepala Imigrasi Kelas I Bandung M Novriandri belum lama ini.

Novriandri menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian perihal Pelaksanaan Operasi 'Wirawaspada' Pengawasan Orang Asing Serentak di seluruh wilayah Indonesia tahun 2025.

"Ini merupakan hal penting karena kita harus memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) pada Disnaker KBB Dewi Andani mengatakan pihaknya masih mengecek terkait keberadaan TKA Tiongkong yang overstay di wilayahnya. 

"Kami harus cek dulu datanya terkait TKA Tiongkok yang bekerja di KBB dan diduga menyalahi aturan izin tinggal tersebut," jelasnya.

Kendati demikian, Dewi mengklaim, Disnakertrans mencatat dan memantau keberadaan semua TKA yang bekerja di Bandung Barat.  

Pasalnya, mereka mesti melampirkan izin untuk kemudian disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. 

"Jadi perusahaan harus mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) lalu dilaporkan ke kementerian. Pastinya semua itu harus tercatat di kita juga," tegasnya.


Editor : Doni Ramdhani