Longsor Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 17 Orang, Pemilik Tambang Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor di lokasi Galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon yang hingga saat ini menewaskan 17 orang.

Longsor Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 17 Orang, Pemilik Tambang Ditetapkan Tersangka

INILAHKORAN, Bandung – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor di lokasi Galian C gunung kuda, Kabupaten cirebon yang hingga saat ini menewaskan 17 orang.

"Keduanya adalah pemilik tambang (gunung kuda) dan kepala teknik tambang, berinisial K dan AR," ujar Kapolres cirebon, Kombes Pol Sumarni, kepada wartawan, Minggu  1 Juni 2025.

Menurut Sumarni, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Ancaman hukuman tertinggi dari undang-undang tersebut bisa mencapai 15 tahun penjara," kata Sumarni.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam pengelolaan tambang tersebut. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Sumarni menyebut penyelidikan masih terus dikembangkan.

"Kami masih mendalami kasus ini. Jika ada perkembangan baru, akan segera kami sampaikan," tambahnya.

Tambang Galian C gunung kuda diketahui telah beroperasi sejak tahun 2014. Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

"Berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen yang ada, tambang tersebut mulai beroperasi sejak 2014. Kedua tersangka sudah kami tahan," tutup Sumarni.


Editor : Ahmad Sayuti