Lusa Belum Lengkapi Izin, Satpol PP Siap Segel Bejawa Flores Bogor
Bejawa Flores Bogor hanya memiliki waktu hingga luas untuk melengkapi perizinan jika tidak Satpol PP akan langsung melakukan penyegelan terhadap kafe dan restoran tersebut
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada kafe dan restoran Bajawa Flores Bogor di Kecamatan Bogor Tengah pada Rabu 2 November 2022 lalu.
Sehingga Bajawa Flores Bogor mendapatkan kesempatan selama tujuh hari kerja untuk menunjukkan berkas izin-izin, sebelum dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Bogor.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan SP 3 yang ditujukan ke pengelola atau pemilik Bajawa Flores Bogor yang berlokasi di lahan eks Presdent Theatre, di Kecamatan Bogor Tengah.
“Ya, kami telah mengirimkan SP3 ke mereka (Bajawa Flores Bogor-red). Karena belum bisa menunjukan berkas perizinan yang kami minta," ungkap Agus padan Senin 7 November 2022.
Agus melanjutkan, untuk proses penyegelan, tentunya tengah disiapkan karena ada batas waktu yang harus dipenuhi penerima SP3 dari peringatan terkahir diterima, yakni tujuh hari kerja.
"Kemudian pada Rabu (9/11/2022) mendatang, petugas kami akan tanya kembali mereka, apakah sudah melengkapi perizinan atau belum. Kalau belum, tentu langkah selanjutnya adalah penyegalan," terang Agus.
Agus menjelaskan, kepada pelaku usaha yang akan membuka atau membangun dan bagi yang sudah menjalankan bisnisnya, agar selalu mentaati aturan yang sudah diterapkan. Pihaknya, akan bertindak sesuai aturan setelah menerima pelimpahan berkas, dari dinas yang bertugas melakukan pengawasan.
"Kami bertindak juga tidak semena-mena. Melainkan mengikuti aturan main yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi mengungkapkan, untuk Bajawa Flores Bogor, saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri merupakan pengganti kebijakan izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dihapus.
"Belum ada (PBG), karena mereka (Bajawa Flores Bogor, red) masih mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota, red), yaitu salah satu syarat dasar menuju PBG," tutur Chusnul.
"Dari KRK, ada site plan. Sebelum site plan itu mereka harus bikin Amdal Lalin, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), jadi masih panjang," tambah Chusnul.
Terpisah Kabid Lalin pada Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudi yang mengatakan, jika pihaknya belum menerima permohonan apapun terkait izin lain dari Bajawa Flores Bogor.
"Belum ada berkas masuk," terangnya.
Terpisah, melalui sejumlah pemberitaan di media online, jika perwakilan Bajawa Flores Bogor mengaku jika proses perizinan yang dipertanyakan tengah diurus dan diajukan kepada instansi terkait. (Rizki Mauludi)
Editor : Ahmad Sayuti

