Maksimal Lusa, Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2025

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengungkapkan, maksimal lusa yakni Rabu 11 Desember 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan ditetapkan.

Maksimal Lusa, Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2025

INILAHKORAN, Bandung - Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengungkapkan, maksimal lusa yakni Rabu 11 Desember 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan ditetapkan.

Dimana saat ini kata dia, formulasi perhitungan UMP telah dikantongi, plus aturan kenaikan 6,5 persen yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto akan diterapkan.

"Sudah ada aturan 6,5 persen. (Formulasi) Sudah ada. UMP 11 Desember paling lama," ujar Bey Machmudin kepada INILAH di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 9 Desember 2024.

Sedangkan terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten kata dia, maksimal harus ditetapkan pasa 18 Desember 2024 mendatang.

"UMK 18 Desember paling lama," ucapnya.

Saat ini lanjut Bey Machmudin, Dewan Pengupahan tengah melakukan pembahasan, terkait besaran UMP Jabar 2025.

Dimana harapannya, ini rampung secepatnya sehingga maksimal Rabu pekan sekarang sudah dapat ditetapkan.

"Masih bahas. Sekarang Kepala Dinas Tenaga Kerja sedang rapat di kementerian (Ketenagakerjaan)," terangnya. 


Editor : Doni Ramdhani