Mantan Karyawan Gugat PT Fiako Enjiniring di PHI Bandung, Tuntut Hak Rp86 Juta

Mantan karyawan Firman Perkasa Yudha menggugat PT Fiako Enjiniring Indonesia di PHI Bandung terkait hak ketenagakerjaan senilai sekitar Rp86 juta.

Mantan Karyawan Gugat PT Fiako Enjiniring di PHI Bandung, Tuntut Hak Rp86 Juta
Mantan karyawan Firman Perkasa Yudha menggugat PT Fiako Enjiniring Indonesia di PHI Bandung terkait hak ketenagakerjaan senilai sekitar Rp86 juta.

INILAHKORAN.ID - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara mantan karyawan, Firman Perkasa Yudha, dengan PT Fiako Enjiniring Indonesia, Senin (28/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan tuntutan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dengan nilai gugatan sekitar Rp86 juta. PT Fiako Enjiniring Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan sipil.

Sidang perdana beragendakan pemeriksaan awal perkara. Pada tahap ini, majelis hakim memeriksa kelengkapan administrasi persidangan, identitas para pihak, serta surat kuasa hukum yang digunakan dalam proses persidangan.

Pemeriksaan awal tersebut menjadi tahapan sebelum perkara memasuki agenda persidangan berikutnya. Kelengkapan dokumen dan keabsahan administrasi para pihak diperiksa terlebih dahulu oleh majelis hakim.

Dalam persidangan, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Krisna Anugrah, SH, MH, dari LABKUM PERS, menyampaikan gugatan diajukan setelah tidak tercapai kesepakatan terkait pengakhiran hubungan kerja antara Firman Perkasa Yudha dan PT Fiako Enjiniring Indonesia.

Menurut pihak penggugat, upaya penyelesaian perselisihan sebelumnya telah ditempuh melalui musyawarah. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Proses penyelesaian kemudian berlanjut melalui mediasi di tingkat dinas tenaga kerja. Akan tetapi, proses tersebut juga disebut belum menghasilkan titik temu yang dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial," katanya.

Karena penyelesaian di luar pengadilan belum mencapai kesepakatan, pihak penggugat kemudian menempuh jalur hukum melalui PHI pada Pengadilan Negeri Bandung.

Adapun pokok gugatan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak akibat perselisihan PHK serta kewajiban pengupahan yang menurut pihak penggugat masih belum diselesaikan oleh manajemen perusahaan.

Nilai keseluruhan hak yang dituntut dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp86 juta.

Setelah memeriksa kelengkapan berkas dan administrasi persidangan, majelis hakim menyatakan pemeriksaan awal telah dilalui. Persidangan kemudian ditunda untuk dilanjutkan pada agenda berikutnya.

Pada persidangan selanjutnya, perkara akan memasuki agenda pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat. Setelah itu, PT Fiako Enjiniring Indonesia selaku tergugat akan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan jawaban resmi atas gugatan yang diajukan.

Dengan demikian, pokok perselisihan antara mantan karyawan dan perusahaan akan mulai diuji melalui tahapan persidangan berikutnya, termasuk dalil dari pihak penggugat dan tanggapan dari pihak tergugat.

Hingga sidang perdana digelar, perkara tersebut masih berada pada tahap awal pemeriksaan di PHI Pengadilan Negeri Bandung.

Proses selanjutnya akan berjalan sesuai tahapan hukum acara perselisihan hubungan industrial yang berlaku.***


Editor : JakaPermana