Masuk Tahap Pemeriksaan, UI Bentuk Tim Ahli Tangani Kasus Pelecehan Mahasiswa FH
UI kini membentuk tim ahli untuk menangani kasus pelecehan yang dilakukan 16 mahasiswa FH.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Saat ini ke-16 mahasiswa Fakuktas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) yang diduga jadi pelaku pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan sementara hingga akhir Mei 2026.
Pihak UI menyatakan, penonaktifan ke-16 terduga pelaku pelecehan ini bukankan sanksi akhir yang akan dijatuhkan pada mahasiswa FH tersebut.
Kini UI memperkuat proses penanganan dugaan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan FH melalui pembentukan Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menyampaikan bahwa pelibatan tenaga ahli merupakan bagian dari komitmen universitas dalam menjaga kualitas dan integritas proses pemeriksaan.
“Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas,” jelas Erwin dilansir dari laman Antara.
Pembentukan Tim Ahli ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pendalaman laporan oleh Satgas PPK serta memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.
Erwin mengatakan proses penanganan kasus akan dilakukan dalam lima tahap, yakni penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan dan pendalaman bukti, serta pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi, disertai asesmen tambahan, seperti evaluasi psikologis guna memperkuat pembuktian.
Seluruh temuan kemudian dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa untuk merumuskan rekomendasi, yang pada tahap akhir disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.***
Editor : Irma Nurfajri


