Membunuh Nenek-nenek di Tasikmalaya, Pedagang Cikurubuk Ngumpet di Bawah Ketiak Orang Tua di Pasuruan
Seorang pedagang di Pasar Cikurubuk, Tasikmalaya diringkus polisi di rumah orang tuanya di Pasuruan, Jawa Timur. Ternyata, dia yang menghabisi nenek di Tasikmalaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Tasikmalaya – Seorang pedagang di Pasar Cikurubuk, Tasikmalaya diringkus polisi di rumah orang tuanya di Pasuruan, Jawa Timur. Ternyata, dia yang menghabisi nenek di Tasikmalaya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menyebutkan pria pedagang berinisial H itu ditangkap saat ngumpet di rumah orang tuanya di Pasuruan.
“Tersangka kami tangkap di wilayah Jawa Timur. Inisialnya H,” kata Ridwan Budiarta kepada wartawan, Selasa 24 September 2024.
Dalam penangkapan ini, Polres Tasikmalaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat. Itu terjadi setelah sejumlah informasi berhasil dihimpun, bahwa H ngumpet di rumah orang tuanya di Pasuruan.
Ia menyampaikan dalam penangkapan tersebut, tersangka tidak melakukan perlawanan, begitu juga semua barang bukti untuk aksi kejahatannya berhasil dikumpulkan.
Polres Tasikmalaya mengungkapkan motif pelaku pembunuhan terhadap wanita lanjut usia, lalu membuang jasadnya dalam karung ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya itu, karena kesal ditagih utang oleh korban.
“Motifnya karena sakit hati ditagih utang saat tersangka tidak memiliki uang,” kata Ridwan Budiarta.
Ia menuturkan, kasus penemuan jasad wanita berusia 70 tahun di Sungai Cipinaha, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (15/9) berhasil terungkap yang merupakan korban pembunuhan.
Polisi, kata dia, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan secara intensif akhirnya menemukan titik terang orang yang diduga pembunuh dan juga membuang jasadnya ke sungai.
Tersangka, kata dia, diketahui merupakan pedagang bumbu di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya yang terjerat utang dari korban sebesar Rp20 juta dan pembayarannya dicicil.
“Tersangka mengenal korban sudah sejak lama, tersangka memiliki utang pada korban, bayar utangnya dicicil,” kata Ridwan.
Ia menjelaskan, sebelum kejadian, korban menagih utang kepada tersangka, saat itu tersangka tidak punya uang karena penghasilan dari usahanya sedang sepi. Tersangka lalu meminta keringanan kepada korban.
Tersangka, kata Ridwan, kesal terhadap korban yang menagih utang, kemudian melakukan aksi penganiayaan sampai akhirnya korban meninggal dunia di lapak tempat jualan tersangka.
Tersangka juga tidak hanya menghabisi nyawa korban, tapi membawa kabur uang korban sebesar Rp8 juta, lalu barang milik korban lainnya dibuang ke lapak kosong sekitar Pasar Induk Cikurubuk, sebelum akhirnya korban dimasukkan dalam karung dan dibuang.
“Jadi dieksekusi di lapak jualannya, ada uang korban yang dibawa oleh tersangka,” katanya.
Pengakuan tersangka H bahwa korban tidak mau memberikan keringanan cicilan utangnya, juga tidak menunjukkan catatan sisa utangnya, dan semakin kesal ketika akan menagih utang ke istri tersangka.
“Saya emosi, dan saya tanya berapa sisa utang, enggak nyebut, saya mau tahu rekapnya berapa, enggak dikasih tahu,” kata tersangka.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal berlapis 338 dan atau Pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, pembunuhan, dan pencurian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Editor : Zulfirman


