Menanti Status Penuh Waktu

Menanti Status Penuh Waktu
ALIH STATUS: Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan, 7.550 PPPK Paruh Waktu segera beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu.(INILAH/DANI R NUGRAHA)

INILAH, Bandung - Kabar yang ditunggu ribuan pegawai akhirnya mulai menemukan titik terang. Sebanyak 7.550 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bandung direncanakan beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu mulai Januari 2027.

Bagi mereka, perubahan status itu bukan sekadar pergantian nama dalam administrasi kepegawaian. Ada kepastian yang selama ini dinanti setelah menjalani pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat dengan status paruh waktu.

Kabar tersebut disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna di Soreang, Minggu (20/9). “Alhamdulillah, kabar bahagia itu makin nyata,” kata Dadang.

Menurut Dadang, pemerintah pusat melalui siaran resmi Kementerian Keuangan RI telah menyiapkan kebijakan peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai Januari 2027.

Pemerintah pusat juga menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut.

Bagi Pemerintah Kabupaten Bandung, kabar itu sekaligus menjadi kelanjutan dari perjuangan yang selama ini ditempuh bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Persoalan status PPPK Paruh Waktu memang telah menjadi salah satu hal yang diperjuangkan Dadang bersama APKASI.

Saat melantik 7.550 PPPK Paruh Waktu pada akhir 2025, ia telah menyampaikan bahwa perjuangan belum berhenti pada pelantikan.

“Saya menyampaikan saat itu, perjuangan kita belum selesai. Kita akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar status Bapak dan Ibu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” ujarnya.

Kini, harapan itu semakin dekat dengan kenyataan. Namun, perubahan status juga membawa pesan lain. Dadang meminta para PPPK tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak menjadikan status penuh waktu sebagai alasan untuk mengendurkan kinerja.

Dia meminta kepala dinas dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung turut menyampaikan informasi tersebut kepada para PPPK Paruh Waktu di wilayah kerja masing-masing.

(dani r nugraha/gin)


Editor : Inilahkoran