Meski Diizinkan, Konser Musik di Kota Bandung Wajib Lewati Tahapan Ini
Terkait konser musik di Kota Bandung, Wali Kota Yana Mulyana menyebut ada satu tahapan yang wajib ditempuh. Apa?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyebut, bahwa setiap usulan kegiatan konser musik di ruang terbuka tidak serta merta dapat diwujudkan meski terbitnya Perwal Nomor 44/2022.
Yana Mulyana mengatakan, setiap usulan kegiatan konser musik di ruang terbuka akan dikaji terlebih dahulu Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung untuk mengetahui kekurangannya.
Baca Juga: Arif Abdi dan Pasha Ungu Dirumorkan Jadi Cawabup Bogor Dampingi Jaro Ade
"Jadi tergantung nanti yang mengajukan, pelaksanaannya. Yang pasti kita akan kaji. Lalu kita lakukan simulasi. Juga soal jumlah. Meskipun sudah diatur di Perwal 44, tapi itu kan jumlah maksimal," kata Yana Mulyana, Kamis 26 Mei 2022.
Menurut Yana Mulyana, kegiatan konser musik di ruang terbuka dapat saja dilakukan di setiap harinya. Namun, itu berlaku apabila penyelenggara event atau event organizer (EO) telah diizinkan Satgas Covid-19.
Baca Juga: 14 Kabupaten/Kota di Jabar Masuk PPKM Level 1, Mana Saja?
Selain hal itu, Yana mengatakan bahwa kegiatan konser musik atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dapat dilakukan diberbagai tempat.
Termasuk Plaza Balai Kota Bandung misalnya.
Baca Juga: Spoiler Kiss Sixth Sense Episode 1: Yeom Kyung Seok Jadi Penyebab Hancurnya Iklan Milik Hong Ye Sool
"Intinya kan setiap pengajuan kegiatan itu pasti akan dikaji terlebih dahulu oleh Satgas. Lalu soal tempat, saya kira dimana saja boleh. Yang penting itu tadi, harus ada kajian terlebih dahulu. Karena Kota Bandung sudah membuka perizinan melalui Perwal 44 itu," ucapnya. *** (Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran


