Mobil Dinas Masih Dikuasai Mantan Pejabat KBB Dikhawatirkan Jadi Temuan BPK

Hingga kini, mobil dinas masih dikuasai mantan pejabat KBB masih marak. Pemkab Bandung Barat (KBB) mengkhawatirkan hal itu menjadi salah satu persoalan temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Mobil Dinas Masih Dikuasai Mantan Pejabat KBB Dikhawatirkan Jadi Temuan BPK
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB Heru Budi Purnomo mengatakan, persoalan mobil dinas masih dikuasai mantan pejabat itu sempat menjadi temuan BPK pada 2021 lalu. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Hingga kini, mobil dinas masih dikuasai mantan pejabat KBB masih marak. Pemkab Bandung Barat (KBB) mengkhawatirkan hal itu menjadi salah satu persoalan temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB Heru Budi Purnomo mengatakan, persoalan mobil dinas masih dikuasai mantan pejabat itu sempat menjadi temuan BPK pada 2021 lalu.

Untuk itu, BKAD KBB berkomitmen untuk bisa menarik kembali mobil dinas masih dikuasai mantan pejabat tersebut. Dia menegaskan, mobil dinas itu merupakan aset milik daerah karena masih tercatat. 

"Supaya tidak jadi temuan BPK lagi, targetnya tahun ini semua mobil dinas yang masih dikuasai para pensiunan itu sudah bisa ditarik," kata Heru, Jumat 10 Maret 2023.

Berdasarkan data BKAD KBB, secara keseluruhan Pemda KBB memiliki sebanyak 1.713 unit kendaraan yang terdiri dari 1.153 kendaraan roda dua, 499 roda empat, dan 61 roda tiga.

Jumlah yang layak pakai ada sebanyak 1.632 unit, dan 81 kendaraan rusak berat. Serta ada 22 unit kendaraan masih dikuasai mantan pejabat yang sudah pensiun dan belum dikembalikan ke Pemda KBB. 

Kendaraan itu baik di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD) ataupun lingkup Setda.

"Sejauh ini upaya persuasif telah dilakukan dengan mendatangi langsung yang bersangkutan, melakukan pemanggilan. Bahkan, kami sudah mengirimkan surat teguran agar segera mengembalikan kendaraannya," uejarnya.

Untuk surat teguran, jelas dia, sudah dilayangkan seperti teguran kesatu, kedua, dan ketiga. Namun ketika misalnya mereka masih belum mau mengembalikan kendaraan dinas tersebut, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk melakukan penarikan. 

"Surat teguran sudah ada yang dilayangkan, baik teguran kesatu, kedua, dan ketiga," sebutnya.

"Prinsipnya itu aset daerah dan harus kembali lagi ke daerah karena mereka kan sudah pensiun," tambahnya.

Disinggung terkait kendala yang dihadapi dalam proses penarikan, ia menyebut, biasanya saat didatangi ke rumah yang bersangkutan tidak ada. 

"Atau alasan lainnya, misalnya mereka merasa sudah mengeluarkan biaya untuk proses perawatan dan penggantian suku cadangnya," sambungnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani