Modus Baru! Vape Jadi Kedok Peredaran Narkoba, BNN Gerebek Jaringan Sumut–Sulteng

Modus Baru! Vape Jadi Kedok Peredaran Narkoba, BNN Gerebek Jaringan Sumut–Sulteng

Modus Baru! Vape Jadi Kedok Peredaran Narkoba, BNN Gerebek Jaringan Sumut–Sulteng
narkoba di vape

INILAHKORAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika dengan modus baru yang kian canggih.

Dalam operasi gabungan pekan ini, BNN berhasil membongkar jaringan narkoba lintas pulau yang menghubungkan Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 985 butir ekstasi serta ratusan cairan vape yang diduga mengandung zat narkotika.

Kasus ini terungkap berawal dari temuan paket mencurigakan di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, yang hendak dikirim ke wilayah Sulawesi Tengah. Penelusuran lebih lanjut membawa petugas ke sebuah rumah kos di Medan, tempat para pelaku menjalankan operasinya.

“Para pelaku semakin kreatif mencari celah. Vape kini bukan lagi sekadar tren gaya hidup, melainkan dijadikan alat penyamaran distribusi narkotika. Ini menjadi alarm serius bagi kita semua,” ujar Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Suyudi menjelaskan, penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat narkotika dapat menimbulkan ancaman besar bagi generasi muda. Tanpa disadari, pengguna yang hanya ingin mencoba rokok elektrik bisa terpapar zat berbahaya dengan efek adiktif tinggi.

“Bahaya zat tersebut bukan hanya membuat ketergantungan, tetapi juga bisa merusak sistem saraf secara permanen,” tegasnya.

BNN kini tengah meneliti cairan vape yang disita di laboratorium untuk memastikan kandungan narkotikanya. Suyudi juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran cairan vape di pasaran, terutama produk impor yang masuk melalui jalur logistik daring tanpa pengawasan ketat.

Untuk menutup celah tersebut, BNN berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Kementerian Kesehatan guna memperkuat pengawasan dan regulasi.

“Jangan sampai ruang abu-abu dalam regulasi dimanfaatkan oleh sindikat narkoba,” pungkas Suyudi.


Editor : Firda Rachmawati