Mulai 2025, Ini 3 Kriteria Tenaga Honorer yang Dirumahkan

Berikut tiga kriteria tenaga honorer yang dirumahkan.

Mulai 2025, Ini 3 Kriteria Tenaga Honorer yang Dirumahkan
Ilustrasi, tenaga honorer yang dirumahkan

INILAHKORAN -P emerintah saat ini sedang gencar melakukan reformasi dalam penataan tenaga honorer guna menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional dan efektif.  

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa penyelesaian tenaga honorer saat ini hanya berlaku bagi mereka yang telah terdaftar dalam database BKN.

Akibatnya, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 berisiko kehilangan pekerjaan.  

"Regulasi ini telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, yang melarang Kepala Daerah untuk merekrut tenaga honorer baru. Selain itu, hanya tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN serta tenaga honorer non-database dengan masa kerja minimal dua tahun yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK tahap 2," jelas Zudan.  

Di sisi lain, tenaga honorer yang belum masuk dalam database BKN masih menghadapi ketidakpastian mengenai status mereka. Namun, Pemerintah memberikan kelonggaran bagi tenaga honorer yang telah bekerja setidaknya dua tahun hingga Oktober 2023.

Berikut beberapa kriteria tenaga honorer yang akan dirumahkan mulai tahun 2025 meliputi:

1. Tenaga honorer yang mulai bekerja setelah Oktober 2023;

2. honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN;

3. honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun hingga Januari 2025.

Dampak kebijakan tenaga honorer yang dirumahkan ini sudah diterapkan oleh berbagai daerah misalnya di Sumatera Barat. Selain itu, tenaga honorer masa kerja kurang dari 2 tahun di Jembrana, Bali juga mengalami nasib yang sama dirumahkan.

“Tenaga honorer yang terdampak kebijakan ini menghadapi masa depan yang tidak menentu. Sementara itu, Pemerintah daerah sedang mencari solusi agar mereka tetap memiliki peluang kerja”, kata Zudan.

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah skema outsourcing melalui perusahaan pihak ketiga. Dengan cara ini, tenaga honorer bisa tetap bekerja di instansi pemerintah, meskipun dengan status kontrak dari penyedia tenaga kerja.

Namun, pelaksanaan skema ini bergantung pada anggaran daerah dan regulasi yang ada. Kebijakan penghentian tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II menandai langkah tegas pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian.


Editor : Firda Rachmawati