Kabar Baik untuk Umat Islam Indonesia, Daftar Ibadah Haji Sekarang Bisa Online
Kementerian Agama meluncurkan Aplikasi HajiPintar yang memberikan pelayanan pendaftaran ibadah haji secara online atau daring
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Kabar baik datang untuk umat Islam Indonesia. Pasalnya, pendaftaran ibadah haji sekarang dapat dilakukan secara online atau daring.
Kabar baik tersebut disampaikan Kementerian Agama yang sekarang telah meluncurkan Aplikasi HajiPintar untuk pelayanan pendaftaran haji secara online.
Peluncuran aplikasi HajiPintar yang memberikan kemudahan layanan pendaftaran ibadah haji secara online ini bertepatan dengan rakernas, Kamis 17 Maret 2022.
Baca Juga: Pilu! Ibu dan Anak Korban Pembacokan di KBB Tertahan di RSHS karena Urusan Biaya
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan,Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah merilis aplikasi mobile HajiPintar yang salah satu fiturnya dapat untuk mendaftar haji secara online melalui telepon selular pintar.
"Pada momentum rakernas hari ini, saya bersyukur dan mengapresiasi, bisa me-launching pendaftaran haji secara elektronik. Cukup dengan menggunakan aplikasi HajiPintar, calon jamaah dapat mendaftar haji," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kamis 17 Maret 2022 dikutip dari Antara.
Yaqut mengatakan, aplikasi ini dapat membuat warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri pun bisa mendaftar haji. Prosesnya sederhana, cepat dan mudah.
Baca Juga: Jadi Kader Golkar, Sahrul Gunawan Ancaman Dadang Supriatna di Pilkada 2024
Saat mendaftar, calon jamaah tidak harus datang ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Hanya cukup mendaftar di aplikasi HajiPintar dan bukti pendaftaran hajinya dikirimkan dalam bentuk elektronik dengan tanda tangan elektronik pula.
"Inovasi ini digagas semenjak Prof. Nizar Ali menjabat Dirjen Haji dan kini diwujudkan oleh Prof. Hilman Latif (Dirjen PHU)," kata Menag.
Dalam keterangan video Kemenag, calon jamaah yang akan mendaftar haji lewat Haji Pintar harus membuka rekening tabungan haji terlebih dahulu, kemudian melakukan pembayaran setoran awal di bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji (BPS BPIH).
Baca Juga: Yang Mau Buka Usaha Wajib Tahu, Ini Besaran Uang untuk Biaya Mengurusi Sertifikasi Halal
Setoran awal dapat dilakukan melalui teller di kantor cabang bank, ATM, Internet Banking, Mobile Banking. Setelah melakukan pembayaran, konfirmasi pendaftaran haji dapat melalui aplikasi HajiPintar.
Calon jamaah haji melakukan konfirmasi pendaftaran haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui menu e-pendaftaran pada aplikasi HajiPintar.
Namun sebelumnya calon jamaah harus mendaftarkan akunnya terlebih dahulu, setelah itu tinggal mengisi data-data yang diperlukan sesuai bukti setoran awal.
Baca Juga: Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Berhasil Bantu 200 Warga Terbebas dari Jeratan Lintah Darat
Selain pendaftaran haji, fitur-fitur lainnya yang tersedia dalam aplikasi tersebut seperti info dan doa-dia manasik haji, daftar layanan dalam maupun luar negeri, info umrah dan haji khusus, informasi keberangkatan, dan info lainnya.
Menag meminta kepada jajaran Ditjen PHU untuk terus berinovasi dengan perkembangan teknologi. Salah satu yang diusulkan Menag adalah pelaksanaan pembelajaran manasik haji di Tanah Air dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital.
Ia mencontohkan pengembangan Metaverse Virtual Black Stone Initiative yang diinisiasi Arab Saudi. Melalui platform teknologi itu, masyarakat diajak seolah-olah melihat Kabah secara langsung melalui Virtual Reality (VR).
Baca Juga: Fakta Terbaru Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran! Plat Nomor Palsu, Harusnya untuk Angkot
"Layanan haji ke depan harus lebih modern. Pelayanan sebelum dan pascapandemi tentu tidak bisa kita samakan dengan pelayanan di masa mendatang. Apa yang kita launching hari ini adalah bagian dari transformasi digital. Kita harus beradaptasi dengan teknologi," kata Menag.***
Editor : inilahkoran


