Kendaraan Ini Tidak Akan Kena Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2022, Berikut Ini Jenisnya
Kepolisian menerapkan pengecualian terhadap sejumlah kendaraan tertentu sehingga tidak akan terjaring aturan tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Beberapa jenis kendaraan tidak akan kena tidak terjaring mekanisme satu arah (one way) dan ganjil genap (gage) selama arus Mudik Lebaran 2022 atau Hari Raya Idul Fitri 2022.
Hal ini lantaran Kepolisian menerapkan pengecualian terhadap sejumlah kendaraan tertentu sehingga tidak akan terjaring aturan tersebut.
Adapun skema pengecualian tersebut berlaku bagi kendaraan masyarakat yang berdomisili sekitar lokasi kebijakan one way di sejumlah tol yang sudah ditetapkan.
"Pengecualian, kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap," demikian dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri, Senin, 18 April 2022.
Selain kendaraan masyarakat sekitar, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga dikecualikan.
Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas milik TNI/Polri juga termasuk kendaraan yang dikecualikan.
Baca Juga: Penyebab Hilangnya Pahala Puasa Ramadhan, Buya Yahya: Harusnya Umat Islam Sadar
kemudian, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
Kemudian kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian.
"Pelaksanaan ganjil genap arus balik bersamaan dimulainya one way," jelasnya.
Baca Juga: Terapkan Prokes Ketat, PTM 100 Persen di SMAN 3 Bandung Lancar
Meski begitu, Polri menegaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut akan bersifat situasional berdasarkan diskresi kepolisian.***
Editor : inilahkoran


