Natal, 500 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi

Sebanyak 513 naraoidana di Jabar, diusulkan Kemenkum HAM Jabar, mendapat remisi di momen Natal tahun 2023. Jumlah itu mayoritas narapidana kasus narkotika, sisanya narapidana kasus korupsi.

Natal, 500 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi

INILAHKORAN, Bandung - Sebanyak 513 naraoidana di Jabar, diusulkan Kemenkum HAM Jabar, mendapat remisi di momen Natal tahun 2023. Jumlah itu mayoritas narapidana kasus narkotika, sisanya narapidana kasus korupsi.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali menjelaskan dari jumlah yang diusulkan, tercatat 510 narapidana menerima Remisi Khusus I dan 3 narapidana menerima Remisi Khusus II.

Remisi Khusus Natal II diberikan kepada narapidana dan anak pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada tanggal 25 Desember 2023.

Baca Juga : Dorong UMKM Naik Kelas, Pegadaian Gelar Impact Festival 2023

“Narapidana yang memperoleh remisi 15 hari sebanyak 62 orang, 1 bulan sebanyak 381 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 46 orang, dan 2 bulan sebanyak 24 orang,” jelas dia, Rabu 20 Desember 2023.

Kusnali mengatakan, rincian yang diusulkan mendapat remisi, 263 narapidana kasus narkotika yang menerima remisi dan 30 narapidana kasus korupsi yang menerima remisi. Tak disebut nama-nama narapidana korupsi yang diusulkan memperoleh remisi.

"Korupsi berdasarkan PP 28 Tahun 2006 ada 1 orang, berdasarkan PP 99 Tahun 2012 ada 29 orang," ucap dia.

Baca Juga : Dorong UMKM Naik Kelas, Pegadaian Gelar Impact Festival 2023

Kusnali pun menyatakan bahwa ada sejumlah syarat yang harus ditaati terkait dengan pemberian remisi yakni narapidana itu berkelakuan baik hingga telah menjalani pidana minimal 6 bulan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti