Nelangsa Warga Sulit Cetak Ulang Akta

PELAYANAN administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon dikeluhkan warga.

Nelangsa Warga Sulit Cetak Ulang Akta
KELUHAN: Warga keluhkan proses pencetakan ulang akta kelahiran di Gedung Disdukcapil Kabupaten Cirebon.

Salah satu persoalan yang disoroti yakni sulitnya mencetak ulang akta kelahiran lama menjadi dokumen versi terbaru yang dilengkapi kode QR atau barcode.

Abdul, warga Cirebon Timur, mengaku mengalami kesulitan saat mengajukan pencetakan ulang akta kelahiran.

Dokumen yang dimilikinya disebut masih berupa akta lama tanpa barcode sehingga beberapa kali terkendala ketika digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.

“Akta lama saya terbit tahun 2021, belum ada barcode. Sekarang sering ditolak untuk urus sekolah dan BPJS karena dianggap akta manual,” ujar Abdul kepada wartawan, Senin (30/8).

Karena kondisi tersebut, Abdul mendatangi Disdukcapil Kabupaten Cirebon dengan maksud mencetak ulang akta kelahirannya dalam format terbaru. Namun, menurut dia, permohonan tersebut tidak dapat diproses karena data akta yang dimilikinya disebut tidak ditemukan dalam sistem.

“Saya datang ke Capil minta dicetak ulang jadi versi baru yang sudah terverifikasi Kemendagri, tapi pengajuan saya ditolak,” katanya.

Abdul mengatakan dirinya kemudian diminta melengkapi kembali sejumlah persyaratan seperti pengajuan pembuatan akta kelahiran baru. Padahal, menurut dia, dokumen akta kelahiran asli masih dimilikinya.

Salah satu persyaratan yang dinilai menyulitkan adalah surat keterangan kelahiran dari puskesmas atau rumah sakit.

Abdul mempertanyakan kewajiban menyerahkan kembali dokumen tersebut karena persyaratan serupa sudah pernah dilampirkan ketika pembuatan akta kelahiran pertama kali dilakukan.

“Padahal akta aslinya ada. Tapi kami disuruh lengkapi syarat dari awal lagi. Yang paling susah itu surat keterangan lahir dari puskesmas atau RS. Masa harus minta lagi? Kan itu sudah kami lampirkan waktu bikin akta pertama dulu,” keluhnya.

Menurut Abdul, prosedur yang dinilai rumit berpotensi membuat masyarakat memilih menggunakan jasa pihak lain untuk mengurus dokumen kependudukan dibandingkan menempuh pelayanan resmi secara mandiri.

Persoalan pelayanan tersebut turut mendapat sorotan Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi. Ia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan praktik percaloan dalam pengurusan administrasi kependudukan di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Cirebon.

“Kami sudah pegang bukti adanya dugaan percaloan yang terorganisir di Disdukcapil.

Pelayanan yang dipersulit di loket, ujung-ujungnya diarahkan ke orang dalam. Ini sudah sangat meresahkan,” kata Zeki.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.

Belum terdapat keterangan resmi dari Disdukcapil Kabupaten Cirebon mengenai tudingan tersebut.

Zeki mengatakan pihaknya siap menggelar aksi apabila persoalan pelayanan dan dugaan percaloan tersebut tidak segera mendapat perhatian pemerintah daerah.

Aksi tersebut rencananya mengusung tema “Gulung Calo Peteng”.

“Kami akan menggelar aksi ‘Gulung Calo Peteng’ di Disdukcapil. Tujuannya mendesak pemerintah daerah segera membenahi sistem pelayanan agar transparan dan tidak menyusahkan rakyat,” ujarnya.

Zeki meminta, Disdukcapil Kabupaten Cirebon dapat menyediakan mekanisme yang lebih sederhana bagi masyarakat yang ingin memperbarui akta kelahiran lama ke format terbaru, terutama apabila dokumen asli masih dimiliki.

(maman suharman)


Editor : Inilahkoran