Ngaku Dibegal, Eh Ternyata Pemuda Ciparay Ini Gadaikan Motornya untuk Bayar Utang Judi Online

Ada-ada saja kelakuan AFT pemuda asal Ciparay ini ngaku dibegal dan motornya dirampasa padahal digadaikan untuk bayar utang judi online

Ngaku Dibegal, Eh Ternyata Pemuda Ciparay Ini Gadaikan Motornya untuk Bayar Utang Judi Online
AFT remaja asal Ciparay ini terpaksa berurusan dengan polisi lantaran berbogong habis dibegal padahal motornya digadaikan untuk bayar utang bekas judi online.

INILAHKORAN, Soreang - Gara-gara berpura-pura menjadi korban pembegalan, seorang pemuda berinisiap AFT terpaksa berurusan dengan polisi. AFT berpura-pura motor Honda PXC yang digunakannya pada Kamis 2 Juni 222 lalu telah dirampas begal di Jalan Sumbersari,Sapan Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.

Peristiwa pembegalan yang menimpa AFT ini sempat viral di media sosial. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, didapati fakta jika motor milik orang tua AFT itu digadaikan olehnya untuk membayar utang judi online.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, petugas Polsek Ciparay menerima laporan bahwa pada Kamis 2 Juni 2022, yang intinya terjadi peristiwa begal dan menimpa AFT. Kemudian petugas melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Bukan Residivis, Ini Identitas Begal Yang Tewas Diamuk Warga

"Saat kejadian, Kanit Reskrim Polsek Ciparay dan anggotanya melakukan pengecekan TKP pembegalan itu. Kemudian yang bersangkutan mengatakan jika telah menjadi korban begal dan dianiaya dengan diinjak. Motornya dipepet jatuh diinjak dadanya dan mengalami sesak nafas, motor, ponsel dan dompetnya diambil," kata Kusworo di Mapolsek Ciparay, Senin 6 Juni 2022.

Kusworo mengaakan,  AFT mengaku sempat mengalami pingsan saat dibawa ke rumah sakit dan rumah namun saat diinjak tidak pingsan. Petugas merasa heran dan janggal mendengar pengakuan AFT. Sehingga, melakun penyelidikan dan pendalaman keterangan dari AFT.

"Anggota polsek merasa janggal kenapa diinjak saat kejadian tidak  pingsan, tapi saat di rumah pingsan kemudian dilakukan pendalaman luka-luka yang diderita oleh korban," ujarnya.

Baca Juga: Polda Jabar Perintahkan Tembak di Tempat Geng Motor dan Pelaku Begal

Disisi lain, pihaknya juga menerima informasi adanya transaksi gadai satu unit motor PCX tahun 2020. Petugas pun melakukan pengecekan terkait informasi tersebut dan didapati jika nomor polisi sepeda motor milik korban sama dengan motor yang digadai.

"Setelah didalami ke pihak yang menerima gadai siapa yang melakukan gadai. Ternyata yang menggadaikan itu AFT, dimana sebelumnya ia mengaku sebagai korban begal yang kehilanga motor, dompet dan ponselnya. Faktanya AFT ini bukan korban begal,  tapi menggadaikan motor dan ponsel dan dompet dititipkan ke teman," ujarnya.

Kusworo melanjutkan, motif AFT melakukan rekayasa laporan seolah-olah menjadi dibegal karena terlilit utang sebesar Rp4 juta karena kalah judi online. Motor milik orang tuanya itu digadaikan sebesar Rp5 juta, dan karena takut dimarahi orang tua maka mengaku dibegal agar tidak terkena marah.

Baca Juga: Aksi Begal Hendak Rebut Rp155 Juta yang DIgagalkan Wanita di Bandung Rupanya Spesialis Nasabah Bank

"Perkara awal adanya kasus pembegalan tentu ini akan di SP3 dihentikan, batal demi hukum bukan tindak pidana," katanya.

Namun dengan membuat laporan palsu, AFT terkena pasal 220 KUHPidana karena membuat laporan palsu dan dapat dikenakan penjara 1 tahun 4 bulan.

"Saya imbau juga kepada siapa saja, agar tidak melakukan rekayasa membuat laporan palsu. Apalagi  hanya supaya tidak dimarahi pura-pura motor dicuri, dibegal padahal digadai yang bersangkutan sekarang malah jadi tersangka," ujarnya.(rd dani r nugraha).


Editor : inilahkoran